Suara.com - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali memberikan sinyal kuat bahwa era kebijakan populis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis bagi warganya kemungkinan akan segera berakhir.
Setelah bertahun-tahun melanjutkan kebijakan yang membebaskan masyarakat dari pungutan PBB-P2, kini Pemkab Badung mulai menyusun ancang-ancang untuk menerapkan pajak tersebut, dengan sasaran yang sangat spesifik: akomodasi pariwisata baru.
Wakil Bupati Badung, I Bagus Alit Sucipta, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, pihaknya masih setia pada warisan kebijakan era Bupati I Nyoman Giri Prasta yang menihilkan tagihan PBB untuk masyarakat umum.
“PBB Badung untuk masyarakat khususnya masih kita nolkan, artinya tidak ada kenaikan untuk masyarakat. Masih seperti waktu bapak bupati yang lama Pak Giri Prasta masih nol,” ujar politisi yang akrab disapa Gus Bota itu di Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025).
Namun, ia secara terbuka membuka wacana mengenai perubahan strategi fiskal ke depan.
Alih-alih membebani masyarakat secara umum, pemerintah membidik sumber pendapatan baru dari sektor yang paling produktif di Badung: pariwisata.
Rencananya, PBB akan mulai diberlakukan bagi lahan-lahan yang beralih fungsi menjadi akomodasi komersial.
“Jadi seluruh PBB di Badung khsuusnya masyarakat Badung memang nol,” tegasnya, sebelum menambahkan klausul penting.
“Tapi ke depan nanti kalau sudah dipergunakan untuk akomodasi pariwisata baru kita kenakan pajak tapi kita sesuaikan,” ujarnya.
Baca Juga: RI Kantongi Utang Rp 8 Triliun dari ADB, Bakal Disuntik ke Sistem Pajak Coretax
Langkah ini mengindikasikan sebuah strategi yang hati-hati.
Pemerintah tampaknya ingin mengisi kas daerah tanpa menimbulkan gejolak sosial, seperti yang terjadi di Kabupaten Pati di mana kenaikan PBB hingga 250 persen memicu protes besar-besaran.
Meskipun masih sebatas wacana dan belum ada pembahasan detail mengenai mekanisme atau besaran tarifnya, Gus Bota memberikan gambaran logis tentang bagaimana kebijakan ini akan diterapkan. Pajak akan disesuaikan berdasarkan peruntukan lahan yang baru.
“(Besaran PBB-P2) disesuaikan kalau memang lahan tanah itu sudah dipergunakan untuk akomodasi pariwisata ya kita kenakan pajak. Tapi kita sesuaikan sesuai dengan akomodasi pariwisata,” tuturnya.
Ia mencontohkan, “Jadi misalnya PBB itu dulu tidak diperuntukan untuk akomodasi pariwisata.
Setelah sekarang dibuka menjadi akomodasi pariwisata, contoh seumpamanya dulu sawah terus dibuka menjadi vila, kan kita sesuaikan peruntukannya, kalau vila sekian (besarannya).”