Vonis Mati untuk Pembunuh Mutilasi Pacar, Sidang Ricuh Saat Keluarga Korban Mengamuk di PN Serang

Andi Ahmad S | Suara.com

Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:20 WIB
Vonis Mati untuk Pembunuh Mutilasi Pacar, Sidang Ricuh Saat Keluarga Korban Mengamuk di PN Serang
Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis, 14 Agustus 2025, yang diwarnai suasana tegang dan amuk dari keluarga korban.[Yandi Sopyan/Suarabanten]

Suara.com - Palu hakim akhirnya diketuk. Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan berencana yang disertai mutilasi sadis terhadap pacarnya, Siti Amelia (19), dijatuhi vonis pidana mati.

Putusan maksimal ini dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis, 14 Agustus 2025, yang diwarnai suasana tegang dan amuk dari keluarga korban.

Ruang sidang yang penuh sesak menjadi saksi bisu puncak dari kasus keji yang meresahkan masyarakat Serang. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai akhir dari perjalanan hukum yang penuh emosi.

Kericuhan pecah sesaat setelah Majelis Hakim memulai persidangan. Emosi yang tak terbendung dari pihak keluarga korban meledak.
Seorang anggota keluarga nekat menerobos barisan keamanan dan mencoba memukul terdakwa Mulyana yang duduk di kursi pesakitan.

Beruntung, kesigapan petugas keamanan dari unsur TNI/Polri berhasil menghalau aksi tersebut.

Suasana semakin memanas ketika puluhan warga di luar mencoba merangsek masuk ke dalam ruang sidang yang sudah penuh. Petugas Brimob dari Polresta Serang Kota pun terpaksa membuat barikade di pintu masuk.

Melihat situasi yang tidak kondusif, Ketua Majelis Hakim PN Serang, David Panggabean, terpaksa menghentikan sidang sejenak untuk menenangkan massa.

"Tolong untuk menjaga ketertiban, tidak ada gunanya kalian ribut anarkis melakukan penyerangan. Kalau persidangan ini tidak kondusif akan kami tunda," kata Hakim David dengan suara tegas.

Ia meminta keluarga untuk memercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pengadilan.

"Percayakan penyelesaian kasus ini ke pengadilan, enggak usah main hakim sendiri. Saya rasa bisa ditaati semua, apa bisa?" tanyanya kepada keluarga korban.

"Bisa, bisa, yang penting sesuai harapan," jawab pihak keluarga serempak, menandakan mereka hanya ingin keadilan maksimal.

Setelah suasana terkendali, Hakim David Panggabean melanjutkan pembacaan putusan. Ia menyatakan bahwa terdakwa Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana, memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyana alias Iyan oleh karena itu dengan pidana mati," ucap David sambil mengetuk palu, disambut isak tangis dan takbir dari keluarga korban.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tidak menemukan satu pun hal yang bisa meringankan hukuman Mulyana. Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan justru sangat dominan.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa ini sangat sadis dalam menghilangkan nyawa Siti Amelia dengan cara mutilasi. Akibat perbuatannya itu juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat," jelas David.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panas Rebutan 8 Pulau di Teluk Banten, Wagub: Udah Kayak Jepang Sama Belanda Aja!

Panas Rebutan 8 Pulau di Teluk Banten, Wagub: Udah Kayak Jepang Sama Belanda Aja!

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 09:35 WIB

Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'

Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:30 WIB

Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Dihukum Mati, Kopda Bazarsah Melawan: Siap Banding!

Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Dihukum Mati, Kopda Bazarsah Melawan: Siap Banding!

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:39 WIB

Tembak 3 Polisi di Arena Judi Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Kini Hadapi Vonis Mati

Tembak 3 Polisi di Arena Judi Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Kini Hadapi Vonis Mati

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:27 WIB

Deretan Fakta Kopda Bazarsah Divonis Mati: Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Kini Ajukan Banding

Deretan Fakta Kopda Bazarsah Divonis Mati: Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Kini Ajukan Banding

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 06:35 WIB

Terkini

Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG

Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:56 WIB

'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar

'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:48 WIB

SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!

SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:35 WIB

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44 WIB

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:19 WIB

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan  Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:00 WIB