Diduga Ingin Tutupi Kasus Kematian Zara Qairina, Kepsek Bujuk Ibu Korban Tak Lapor Polisi

Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:25 WIB
Diduga Ingin Tutupi Kasus Kematian Zara Qairina, Kepsek Bujuk Ibu Korban Tak Lapor Polisi
Zara Qairina [The Vibes]

Suara.com - Upaya pencarian keadilan bagi Zara Qairina, siswa asal Malaysia diwarnai intervensi.

Faktor ini justru hadir dari pihak sekolah yang diduga berupaua menutupi kasus.

Kakak Zara Qairina, Syira Leizel Janice Abdullah mengungkap, kepala sekolah sempat membujuk ibu kandung Zara agar tidak membuat laporan polisi.

Peristiwa ini terjadi di rumah sakit pada Kamis, 17 Juli 2025 sesaat setelah Zara dinyatakan dalam kondisi kritis.

Saat itu, sang ibu tengah berada dalam kondisi trauma berat dan emosinya tidak stabil.

Tapi Kepala sekolah diduga memanfaatkan situasi untuk menekan secara halus agar menyerahkan penanganan kasus kepada sekolah.

"Kamu tidak perlu membuat laporan. Sekolah sudah melakukannya," ucap kepala sekolah, seperti ditirukan oleh seperti dikutip dari akun X milik @/jllmisai pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Bujukan itu membuat ibu kandung Zara sempat bimbang dan tidak segera mengambil langkah hukum. Namun, situasinya berubah setelah Syira tiba dari Kuala Lumpur pada hari yang sama.

Zara Qairina Mahathir. (ist)
Zara Qairina Mahathir. (ist)

Melihat ada yang tidak beres, Syira langsung mengambil inisiatif dan memutuskan untuk membuat laporan polisi resmi.

Baca Juga: Kematian Janggal Zara Qairina: Wajah Mulus Tanpa Goresan, Keluarga Duga Didorong dari Lantai 3

Laporan tersebut menjadi langkah awal keluarga untuk menuntut penyelidikan yang transparan dan adil atas kematian Zara.

Keluarga mencurigai ada sesuatu yang ingin disembunyikan oleh pihak sekolah terkait insiden tersebut.

Kini, mereka berharap laporan polisi yang telah dibuat dapat membuka jalan bagi terungkapnya kebenaran di balik tragedi yang menimpa putri mereka.

Polisi, melalui Direktur Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Federal, Datuk M. Kumar mengatakan, ada unsur perundungan dalam misteri kematian Zara.

Hal inilah yang kemudian membuat pengacara Zara berharap ada titik terang dari penemuan tersebut.

"Pelaku dapat dihukum dengan hukuman penjara hingga 10 tahun, atau denda, atau keduanya," kata perwakilan pengacara Zara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI