Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) langsung mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) meminta penjelasan langsung terkait mandeknya eksekusi Silfester Matutina.
Komisioner Komjak Nurokhman mengaku telah mendapat penjelasan rahasia di balik penundaan eksekusi tersebut, namun tidak bisa diungkap ke publik.
“Kalau penjelasan (belum dieksekusinya Silfester) ke kami sudah ya, tetapi itu tidak bisa disampaikan ke publik karena itu ranah strategi banyak hal,” kata Nurokhman, saat dihubungi Kamis (14/8/2025).
Meski begitu, Nurokhman menegaskan bahwa pihaknya akan terus menekan Kejari Jakarta Selatan agar segera melaksanakan putusan yang telah final sejak 2019 tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa jaksa eksekutor telah ditunjuk, meskipun tanggal pelaksanaannya masih belum pasti.
“Untuk mendorong, ini kan masih dalam proses pelaksanaan ya eksekusi,” ucapnya. “Itu sudah (Jaksa Eksekutor). Untuk tanggalnya sejauh ini on progress.”
Desakan dari Berbagai Pihak
Langkah Komjak ini merupakan respons atas desakan publik yang semakin menguat.
Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis telah lebih dulu mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.
Roy Suryo menilai hukum harus ditegakkan tanpa memandang status seseorang, termasuk Silfester yang dikenal sebagai relawan politik.
Baca Juga: PK Tak Hentikan Eksekusi: Kenapa Komisaris BUMN Terpidana Silfester Matutina masih Melenggang Bebas?
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo. "Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi."
Klaim Damai dari Silfester
Di tengah desakan eksekusi, Silfester Matutina mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan korban, yakni mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), telah selesai melalui jalur damai.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Klaim perdamaian ini, bagaimanapun, tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban jaksa untuk mengeksekusi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.