Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penundaan penetapan tersangka terhadap Sudewo bukan tanpa sebab.
Menurutnya, peran Sudewo dalam kasus ini diduga sangat luas dan tidak terbatas pada satu proyek saja.
Asep menyebut, penanganan perkara DJKA oleh KPK mencakup berbagai proyek di banyak wilayah.
“Ini kan kalau untuk jalur ganda, Solo Balapan-Kadipiro. Ini ada juga di Jawa Barat, ada juga di Jakartanya, ada yang penggalan di Semarang ke arah Tegal, kemudian ada juga di tempat yang lainnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Karena dugaan keterlibatan Sudewo menyebar di banyak proyek, KPK harus menyusun strategi penyidikan yang lebih komprehensif sebelum menjeratnya.
“Jadi yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu. Jadi di hampir seluruh proyek itu, ada perannya sehingga kami harus menunggu penanganan perkara yang lainnya,” ujar Asep.
Jejak Sudewo dalam Pusaran Korupsi
Dugaan keterlibatan Sudewo sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata Budi sehari sebelumnya, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga: Dasco Restui Pemakzulan Bupati Pati, Legislator Rifqi Pasang Badan: Beri Kesempatan!
Nama Sudewo juga santer disebut dalam sidang kasus korupsi DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta bahwa KPK sempat menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari rumah Sudewo, meskipun Sudewo dengan tegas membantah hal tersebut.
Ia juga membantah telah menerima uang sebesar Rp 720 juta dari PT Istana Putra Agung dan Rp 500 juta dari pejabat Kemenhub, Bernard Hasibuan.
![Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/14/46943-plt-deputi-penindakan-dan-eksekusi-kpk-asep-guntur-rahayu.jpg)
Atas dasar dugaan tersebut, Budi Prasetyo menyatakan KPK membuka peluang untuk memanggil Sudewo guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” ujar Budi.