Sebelumnya, Gus Yaqut telah diperiksa KPK selama lima jam pada 7 Agustus 2025. Usai pemeriksaan, ia mengaku bersyukur bisa memberikan klarifikasi.
"Alhamdulillah, saya berterimakasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," katanya saat itu.
KPK menegaskan bahwa skala korupsi dalam kasus ini sangat masif.
"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," ujar Budi Prasetyo.