KPK Pastikan HP yang Disita dari Rumah Gus Yaqut Akan Dibuka, Apa Isinya?

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 20:10 WIB
KPK Pastikan HP yang Disita dari Rumah Gus Yaqut Akan Dibuka, Apa Isinya?
KPK menggeledah rumah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025) dan menyita sejumlah barang bukti. Foto: Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan di rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Condet, Jakarta Timur pada Jumat malam (15/8/2025).

Dari penggeledahan itu, KPK mengambil sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk ponsel.

Penggeledahan ini dilakukan dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi pada penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Jadi dari BBE itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).

“Ya BBE itu kan macam-macam ya. Salah satunya seperti handphone begitu. Nah nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya,” tambah dia.

KPK sebelumnya menggeledah rumah kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur pada hari ini. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah ASN Kementerian Agama di Depok dan di sana diamankan sebuah mobil.

Gus Yaqut Dicekal

Sebelumnya KPK melarang Gus Yaqut bepergian ke luar negeri. Larangan ini diterbitkan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Budi, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas: Keponakan Gus Mus yang Kini Dicekal KPK

Selain Gus Yaqut, KPK juga melarang eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan satu orang lagi berinisial FHM dari pihak swasta. Larangan ini diberlakukan lantaran KPK menilai keterangan tiga orang ini di perlukan dalam proses penyidikan.

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.

“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” tandas dia.

KPK Klaim Kerugian Negara Lebih dari Rp 1 Triliun

KPK sebelumnya juga mengeklaim ada kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun dalam kasus tersebut. Tetapi angka ini merupakan hasil hitungan internal KPK dan pihaknya masih menunggu kajian dari BPK.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp  1 triliun," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI