Operasi Perburuan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji: Seminggu KPK 'Obrak-abrik' Beberapa Tempat

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 22:21 WIB
Operasi Perburuan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji: Seminggu KPK 'Obrak-abrik' Beberapa Tempat
KPK menggeledah sejumlah tempat mencari barang bukti korupsi kuota haji 2024. [suara.com/yaumal]

Suara.com - Mesin penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak tanpa ampun. Selama sepekan penuh, sejak 9 hingga 15 Agustus 2025, lembaga antirasuah ini melancarkan operasi "blitzkrieg" untuk membongkar borok yang diduga menggerogoti salah satu institusi paling sakral di negeri ini: penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Targetnya jelas, memburu para tikus koruptor yang diduga mempermainkan kuota haji dan menilap uang negara hingga menembus angka fantastis Rp1 triliun.

Puncaknya terjadi pada Jumat (15/8/2025), ketika tim penyidik KPK secara mengejutkan menggeruduk kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur.

Pada saat yang sama, tim lain menyisir rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenag di Depok, Jawa Barat. Operasi senyap ini bukan sekadar gertak sambal.

“Dari penggeledahan di dua lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan satu unit kendaraan roda empat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengonfirmasi skala operasi yang kian membesar.

Penggeledahan ini adalah bagian dari serangkaian aksi sapu bersih yang telah dilakukan KPK selama sepekan. Tak hanya rumah pribadi, kantor pusat Kementerian Agama hingga kantor-kantor biro perjalanan haji swasta tak luput dari obrak-abrikan penyidik. Hasilnya pun signifikan.

“Selama sepekan ini, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi... KPK menyita satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, dokumen, dan barang bukti elektronik yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara tersebut,” tambah Budi.

Skandal mega korupsi ini bukanlah isapan jempol yang muncul tiba-tiba. Jauh sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI telah mengendus adanya aroma busuk dalam pengelolaan kuota haji, terutama terkait alokasi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Di sinilah letak celah culas yang diduga dimanfaatkan. Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut kala itu membagi kuota tambahan dengan komposisi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (ONH Plus).

Baca Juga: KPK Amankan Mobil dalam Penggeledahan di Rumah ASN Kemenag

Kebijakan ini secara terang-terangan menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya adalah hak mutlak jemaah haji reguler yang telah mengantre puluhan tahun.

Pembagian 50:50 ini secara efektif merampas hak 8.400 jemaah reguler dan memberikannya kepada jemaah haji khusus yang dikelola oleh travel swasta.

Yaqut Cholil Qoumas: Dari Saksi Menuju Cekal

Posisi Yaqut Cholil Qoumas dalam pusaran kasus ini semakin terdesak. Sebelum penyidikan resmi dimulai pada 9 Agustus, ia telah diperiksa KPK pada 7 Agustus.

Tak lama berselang, pada 11 Agustus, namanya resmi masuk dalam daftar tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, sebuah indikasi kuat keterlibatannya dalam perkara.

Kini, dengan penggeledahan di rumahnya dan penyitaan aset, tabir misteri skandal haji ini perlahan mulai tersingkap. KPK tidak hanya mengejar pengembalian kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 triliun lebih, tetapi juga mengusut pengkhianatan terhadap jutaan calon jemaah haji.

“KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat... Terlebih penggeseran kuota haji ini berdampak langsung terhadap lamanya antrean jemaah untuk bisa menunaikan ibadah suci ini,” kata Budi.

Pernyataan ini menjadi penegas bahwa di balik angka triliunan rupiah yang hilang, ada harapan dan penantian suci jutaan rakyat Indonesia yang telah dipermainkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI