Usulan pemakzulan Gibran mencuat usai Forum Purnawirawan TNI membuat deklarasi pernyataan sikap yang berisi delapan poin.
Dua poin dalam surat tersebut mengenai usulan agar Wapres Gibran Rakabuming Raka diganti.
Mereka menilai, pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden telah menyalahi konstitusi.
Mereka juga berpendapat bahwa terpilihnya Gibran merupakan buah dari konteks politik yang dipaksakan.
Forum Purnawirawan TNI-Polri menyebut proses pencalonan Gibran bahkan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan electoral.
Melalui surat tersebut mereka yakin bahwa usulan pemakzulan Gibran memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Lantas jika Pemakzulan tersebut benar terjadi, siapakah yang akan menggantikan posisi Gibran?
Eks Menkopolhukam, Mahfud MD menyebut ada dua kandidat yang akan ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto jika pemakzulan terhadap Gibran berhasil dilakukan.
Mahfud menjelaskan, apabila pemakzulan berhasil MPR akan memilih dua kandidat yang diajukan Prabowo.
Baca Juga: Hapus Tantiem BUMN, Rocky Gerung Sebut Gebrakan Prabowo Bisa 'Gebuk' Elite Manja Jokowi
“Secara Formal, kalau pemakzulan ini terjadi, secara politik memungkinkan, itu secara konstitusi sudah diatur, jika (wakil) Presiden berhalangan tetap, atau dimakzulkan, maka MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan oleh presiden,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, sosok dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang berpeluang untuk diusulkan menggantikan Gibran adalah Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Alasannya menurut Mahfud, karena AHY memiliki rekam jejak yang mumpuni dalam pemerintahan.
Meskipun dia diakui, saat ini AHY belum menjadi tokoh sentral dalam dunia politik Indonesia.
Kontributor : Kanita