44 Persen Anggaran Pendidikan Buat MBG? Guru Besar UIN Sebut Prabowo Langgar Konstitusi!

Erick Tanjung, Lilis Varwati

Senin, 18 Agustus 2025 | 14:36 WIB
44 Persen Anggaran Pendidikan Buat MBG? Guru Besar UIN Sebut Prabowo Langgar Konstitusi!
Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Saiful Mujani. [Suara.com/Wivy Hikmatullah

Suara.com - Akademisi sekaligus Guru Besar Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani, menuding Presiden Prabowo Subianto telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 karena mengalokasikan hampir separuh anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Menurutnya, langkah ini adalah penyimpangan fatal dari amanat konstitusi yang secara tegas memerintahkan 20 persen APBN untuk penyelenggaraan pendidikan nasional, bukan untuk program gizi.

Saiful Mujani tak main-main dalam melontarkan kritiknya. Ia menegaskan bahwa konstitusi secara eksplisit memerintahkan alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan, seperti untuk beasiswa, gaji guru, dan perbaikan sekolah.

"Minimal 20 persen dari APBN dan APBD wajib untuk pendidikan. Perintah, amanah UUD," tulis Saiful Mujani di akun X pribadinya, Senin (18/8/2025).

Ketika pemerintah justru mengambil 44 persen dari dana tersebut untuk program makan, menurutnya itu adalah pelanggaran yang nyata.

"Sekarang 44 persen anggaran pendidikan diambil pemerintah untuk makan. Bukan untuk beasiswa, bukan untuk guru. Ini pelanggaran UUD. Presiden tidak boleh melanggar UUD," tegasnya.

Lebih jauh, Saiful memberikan analogi yang sangat menohok untuk menggambarkan kekeliruan pemerintah dalam mencampuradukkan dua kewajiban negara yang berbeda.

“Makan wajib, pendidikan juga wajib. Keduanya berbeda meski berhubungan,” ucapnya.

Menurutnya, negara sudah punya pos dan kementerian masing-masing untuk menjalankan dua tugas tersebut, dan tidak bisa dicampur aduk.

baca juga

“Ada Kementerian Sosial untuk urusi orang kelaparan. Ada Kementerian Pendidikan untuk urusin orang tolol. Nggak bisa dicampur aduk,” sambungnya.

Merujuk Pasal 31 UUD 1945

Kritik keras Saiful ini bukan tanpa dasar. Ia merujuk langsung pada Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi:

"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."

Berdasarkan pasal inilah ia berargumen bahwa penggunaan dana pendidikan untuk program non-pendidikan seperti MBG adalah sebuah penyimpangan konstitusional yang serius.

Polemik ini bermula setelah Presiden Prabowo Subianto dengan bangga mengumumkan alokasi anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 yang mencapai Rp 757,8 triliun. Angka fantastis ini, yang seharusnya menjadi kabar gembira, kini justru menjadi bumerang setelah terungkap bahwa porsi terbesarnya dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisaris BUMN Dapat Bonus Rp 40 M Padahal Jarang Kerja, Denny Siregar: Sial, Kenapa Dulu Aku Tolak

Komisaris BUMN Dapat Bonus Rp 40 M Padahal Jarang Kerja, Denny Siregar: Sial, Kenapa Dulu Aku Tolak

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 14:05 WIB

Pentingnya Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Gugat UU Pers ke MK

Pentingnya Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Gugat UU Pers ke MK

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 13:17 WIB

Prabowo Targetkan 100 Persen Listrik dari Energi Terbarukan, IESR Ingatkan Butuh Peta Jalan Konkret

Prabowo Targetkan 100 Persen Listrik dari Energi Terbarukan, IESR Ingatkan Butuh Peta Jalan Konkret

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 13:11 WIB

Terkini

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB

×