44 Persen Anggaran Pendidikan Buat MBG? Guru Besar UIN Sebut Prabowo Langgar Konstitusi!

Senin, 18 Agustus 2025 | 14:36 WIB
44 Persen Anggaran Pendidikan Buat MBG? Guru Besar UIN Sebut Prabowo Langgar Konstitusi!
Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Saiful Mujani. [Suara.com/Wivy Hikmatullah

Suara.com - Akademisi sekaligus Guru Besar Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani, menuding Presiden Prabowo Subianto telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 karena mengalokasikan hampir separuh anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Menurutnya, langkah ini adalah penyimpangan fatal dari amanat konstitusi yang secara tegas memerintahkan 20 persen APBN untuk penyelenggaraan pendidikan nasional, bukan untuk program gizi.

Saiful Mujani tak main-main dalam melontarkan kritiknya. Ia menegaskan bahwa konstitusi secara eksplisit memerintahkan alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan, seperti untuk beasiswa, gaji guru, dan perbaikan sekolah.

"Minimal 20 persen dari APBN dan APBD wajib untuk pendidikan. Perintah, amanah UUD," tulis Saiful Mujani di akun X pribadinya, Senin (18/8/2025).

Ketika pemerintah justru mengambil 44 persen dari dana tersebut untuk program makan, menurutnya itu adalah pelanggaran yang nyata.

"Sekarang 44 persen anggaran pendidikan diambil pemerintah untuk makan. Bukan untuk beasiswa, bukan untuk guru. Ini pelanggaran UUD. Presiden tidak boleh melanggar UUD," tegasnya.

Lebih jauh, Saiful memberikan analogi yang sangat menohok untuk menggambarkan kekeliruan pemerintah dalam mencampuradukkan dua kewajiban negara yang berbeda.

“Makan wajib, pendidikan juga wajib. Keduanya berbeda meski berhubungan,” ucapnya.

Menurutnya, negara sudah punya pos dan kementerian masing-masing untuk menjalankan dua tugas tersebut, dan tidak bisa dicampur aduk.

Baca Juga: Komisaris BUMN Dapat Bonus Rp 40 M Padahal Jarang Kerja, Denny Siregar: Sial, Kenapa Dulu Aku Tolak

“Ada Kementerian Sosial untuk urusi orang kelaparan. Ada Kementerian Pendidikan untuk urusin orang tolol. Nggak bisa dicampur aduk,” sambungnya.

Merujuk Pasal 31 UUD 1945

Kritik keras Saiful ini bukan tanpa dasar. Ia merujuk langsung pada Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi:

"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."

Berdasarkan pasal inilah ia berargumen bahwa penggunaan dana pendidikan untuk program non-pendidikan seperti MBG adalah sebuah penyimpangan konstitusional yang serius.

Polemik ini bermula setelah Presiden Prabowo Subianto dengan bangga mengumumkan alokasi anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 yang mencapai Rp 757,8 triliun. Angka fantastis ini, yang seharusnya menjadi kabar gembira, kini justru menjadi bumerang setelah terungkap bahwa porsi terbesarnya dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI