44 Persen Anggaran Pendidikan Buat MBG? Guru Besar UIN Sebut Prabowo Langgar Konstitusi!

Erick Tanjung, Lilis Varwati

Senin, 18 Agustus 2025 | 14:36 WIB
44 Persen Anggaran Pendidikan Buat MBG? Guru Besar UIN Sebut Prabowo Langgar Konstitusi!
Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Saiful Mujani. [Suara.com/Wivy Hikmatullah

Suara.com - Akademisi sekaligus Guru Besar Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani, menuding Presiden Prabowo Subianto telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 karena mengalokasikan hampir separuh anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Menurutnya, langkah ini adalah penyimpangan fatal dari amanat konstitusi yang secara tegas memerintahkan 20 persen APBN untuk penyelenggaraan pendidikan nasional, bukan untuk program gizi.

Saiful Mujani tak main-main dalam melontarkan kritiknya. Ia menegaskan bahwa konstitusi secara eksplisit memerintahkan alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan, seperti untuk beasiswa, gaji guru, dan perbaikan sekolah.

"Minimal 20 persen dari APBN dan APBD wajib untuk pendidikan. Perintah, amanah UUD," tulis Saiful Mujani di akun X pribadinya, Senin (18/8/2025).

Ketika pemerintah justru mengambil 44 persen dari dana tersebut untuk program makan, menurutnya itu adalah pelanggaran yang nyata.

"Sekarang 44 persen anggaran pendidikan diambil pemerintah untuk makan. Bukan untuk beasiswa, bukan untuk guru. Ini pelanggaran UUD. Presiden tidak boleh melanggar UUD," tegasnya.

Lebih jauh, Saiful memberikan analogi yang sangat menohok untuk menggambarkan kekeliruan pemerintah dalam mencampuradukkan dua kewajiban negara yang berbeda.

“Makan wajib, pendidikan juga wajib. Keduanya berbeda meski berhubungan,” ucapnya.

Menurutnya, negara sudah punya pos dan kementerian masing-masing untuk menjalankan dua tugas tersebut, dan tidak bisa dicampur aduk.

baca juga

“Ada Kementerian Sosial untuk urusi orang kelaparan. Ada Kementerian Pendidikan untuk urusin orang tolol. Nggak bisa dicampur aduk,” sambungnya.

Merujuk Pasal 31 UUD 1945

Kritik keras Saiful ini bukan tanpa dasar. Ia merujuk langsung pada Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi:

"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."

Berdasarkan pasal inilah ia berargumen bahwa penggunaan dana pendidikan untuk program non-pendidikan seperti MBG adalah sebuah penyimpangan konstitusional yang serius.

Polemik ini bermula setelah Presiden Prabowo Subianto dengan bangga mengumumkan alokasi anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 yang mencapai Rp 757,8 triliun. Angka fantastis ini, yang seharusnya menjadi kabar gembira, kini justru menjadi bumerang setelah terungkap bahwa porsi terbesarnya dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisaris BUMN Dapat Bonus Rp 40 M Padahal Jarang Kerja, Denny Siregar: Sial, Kenapa Dulu Aku Tolak

Komisaris BUMN Dapat Bonus Rp 40 M Padahal Jarang Kerja, Denny Siregar: Sial, Kenapa Dulu Aku Tolak

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 14:05 WIB

Pentingnya Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Gugat UU Pers ke MK

Pentingnya Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Gugat UU Pers ke MK

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 13:17 WIB

Prabowo Targetkan 100 Persen Listrik dari Energi Terbarukan, IESR Ingatkan Butuh Peta Jalan Konkret

Prabowo Targetkan 100 Persen Listrik dari Energi Terbarukan, IESR Ingatkan Butuh Peta Jalan Konkret

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 13:11 WIB

Terkini

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

×