44 Persen Anggaran Pendidikan Buat MBG? Guru Besar UIN Sebut Prabowo Langgar Konstitusi!

Erick Tanjung | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 18 Agustus 2025 | 14:36 WIB
44 Persen Anggaran Pendidikan Buat MBG? Guru Besar UIN Sebut Prabowo Langgar Konstitusi!
Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Saiful Mujani. [Suara.com/Wivy Hikmatullah

Suara.com - Akademisi sekaligus Guru Besar Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani, menuding Presiden Prabowo Subianto telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 karena mengalokasikan hampir separuh anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Menurutnya, langkah ini adalah penyimpangan fatal dari amanat konstitusi yang secara tegas memerintahkan 20 persen APBN untuk penyelenggaraan pendidikan nasional, bukan untuk program gizi.

Saiful Mujani tak main-main dalam melontarkan kritiknya. Ia menegaskan bahwa konstitusi secara eksplisit memerintahkan alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan, seperti untuk beasiswa, gaji guru, dan perbaikan sekolah.

"Minimal 20 persen dari APBN dan APBD wajib untuk pendidikan. Perintah, amanah UUD," tulis Saiful Mujani di akun X pribadinya, Senin (18/8/2025).

Ketika pemerintah justru mengambil 44 persen dari dana tersebut untuk program makan, menurutnya itu adalah pelanggaran yang nyata.

"Sekarang 44 persen anggaran pendidikan diambil pemerintah untuk makan. Bukan untuk beasiswa, bukan untuk guru. Ini pelanggaran UUD. Presiden tidak boleh melanggar UUD," tegasnya.

Lebih jauh, Saiful memberikan analogi yang sangat menohok untuk menggambarkan kekeliruan pemerintah dalam mencampuradukkan dua kewajiban negara yang berbeda.

“Makan wajib, pendidikan juga wajib. Keduanya berbeda meski berhubungan,” ucapnya.

Menurutnya, negara sudah punya pos dan kementerian masing-masing untuk menjalankan dua tugas tersebut, dan tidak bisa dicampur aduk.

“Ada Kementerian Sosial untuk urusi orang kelaparan. Ada Kementerian Pendidikan untuk urusin orang tolol. Nggak bisa dicampur aduk,” sambungnya.

Merujuk Pasal 31 UUD 1945

Kritik keras Saiful ini bukan tanpa dasar. Ia merujuk langsung pada Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi:

"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."

Berdasarkan pasal inilah ia berargumen bahwa penggunaan dana pendidikan untuk program non-pendidikan seperti MBG adalah sebuah penyimpangan konstitusional yang serius.

Polemik ini bermula setelah Presiden Prabowo Subianto dengan bangga mengumumkan alokasi anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 yang mencapai Rp 757,8 triliun. Angka fantastis ini, yang seharusnya menjadi kabar gembira, kini justru menjadi bumerang setelah terungkap bahwa porsi terbesarnya dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisaris BUMN Dapat Bonus Rp 40 M Padahal Jarang Kerja, Denny Siregar: Sial, Kenapa Dulu Aku Tolak

Komisaris BUMN Dapat Bonus Rp 40 M Padahal Jarang Kerja, Denny Siregar: Sial, Kenapa Dulu Aku Tolak

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 14:05 WIB

Pentingnya Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Gugat UU Pers ke MK

Pentingnya Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Gugat UU Pers ke MK

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 13:17 WIB

Prabowo Targetkan 100 Persen Listrik dari Energi Terbarukan, IESR Ingatkan Butuh Peta Jalan Konkret

Prabowo Targetkan 100 Persen Listrik dari Energi Terbarukan, IESR Ingatkan Butuh Peta Jalan Konkret

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 13:11 WIB

Terkini

Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran

Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:32 WIB

Negara Timur Tengah Siaga Satu Hadapi Hujan Drone Iran, Sasar Bandara Kuwait Hingga Perbankan Arab

Negara Timur Tengah Siaga Satu Hadapi Hujan Drone Iran, Sasar Bandara Kuwait Hingga Perbankan Arab

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:25 WIB

Austria Tolak Permintaan AS Gunakan Wilayah Udara untuk Serangan ke Iran

Austria Tolak Permintaan AS Gunakan Wilayah Udara untuk Serangan ke Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:19 WIB

Donald Trump Desak NATO Kirim Kapal ke Selat Hormuz

Donald Trump Desak NATO Kirim Kapal ke Selat Hormuz

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:13 WIB

Nekat Mau Bunuh Donald Trump Sampai Rata dengan Tanah, Pria Massachusetts Ini Akhirnya Ditangkap

Nekat Mau Bunuh Donald Trump Sampai Rata dengan Tanah, Pria Massachusetts Ini Akhirnya Ditangkap

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:13 WIB

Selat Hormuz Dibuka Gratis untuk Kapal Malaysia

Selat Hormuz Dibuka Gratis untuk Kapal Malaysia

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:01 WIB

PBB Ungkap Fakta Baru Prajurit TNI Tewas di Lebanon Akibat Ledakan Bom Pinggir Jalan Militer Israel

PBB Ungkap Fakta Baru Prajurit TNI Tewas di Lebanon Akibat Ledakan Bom Pinggir Jalan Militer Israel

News | Jum'at, 03 April 2026 | 06:48 WIB

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB