Benarkah Gaji Anggota DPR Naik Rp3 Juta Per Hari? Begini Kata Puan Maharani

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 18 Agustus 2025 | 10:23 WIB
Benarkah Gaji Anggota DPR Naik Rp3 Juta Per Hari? Begini Kata Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar fantastis mengenai kenaikan gaji anggota DPR RI yang disebut-sebut mencapai Rp3 juta per hari atau total Rp90 juta dalam sebulan. Di tengah simpang siur informasi yang membuat publik bertanya-tanya, Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya angkat bicara.

Saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025) sore setelah mengikuti Upacara Penurunan Bendera, Puan dengan tegas membantah adanya kenaikan gaji bagi para wakil rakyat.

Ia meluruskan bahwa kebijakan baru yang diterima anggota dewan bukanlah kenaikan gaji pokok, melainkan kompensasi finansial sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan yang kini telah ditiadakan.

"Nggak ada kenaikan (gaji), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," kata Puan Maharani sebagaimana dilansir Antara.

Kebijakan tunjangan rumah dinas ini memang telah diberlakukan untuk anggota DPR RI periode 2024–2029. Puan Maharani, pada Oktober 2024 lalu, sempat menilai bahwa kebijakan ini lebih efektif dan bermanfaat bagi para anggota dewan yang baru menjabat, terutama dalam menjalankan fungsi mereka sebagai wakil rakyat.

Menurutnya, dana kompensasi tersebut salah satunya bisa dialokasikan untuk memfasilitasi kebutuhan konstituen yang datang dari berbagai daerah pemilihan (dapil) untuk bertemu dengan wakilnya di Jakarta.

"Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya," jelas Puan.

Penjelasan lebih detail datang dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Dalam kesempatan terpisah, Indra menegaskan bahwa semua anggota dewan, tanpa terkecuali, akan menerima tunjangan ini. Bahkan, anggota yang sudah memiliki rumah pribadi di Jakarta pun tetap berhak mendapatkannya.

Indra beralasan bahwa semua anggota DPR memiliki hak dan kewajiban yang setara di mata undang-undang, sehingga perlakuan terkait tunjangan ini pun harus sama dan akan diterima bersamaan dengan gaji bulanan.

Baca Juga: Tak Perlu Ngobrol Serius, Prabowo-Megawati Mau Bertemu Sambil Makan Enak dan Cerita

"Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara," kata Indra saat meninjau komplek Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI di Kalibata, Jakarta, pada Senin (7/10/2024).

Kebijakan penghapusan fasilitas rumah dinas ini sendiri mulai terungkap ke publik pada awal Oktober 2024. Hal ini merujuk pada Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diteken pada 25 September 2024. Surat tersebut secara resmi memerintahkan seluruh anggota DPR, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kembali rumah jabatan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI