Kado HUT RI untuk Mario Dandy: Terpidana Kasus Penganiayaan David Ozora Terima Remisi 6 Bulan

Senin, 18 Agustus 2025 | 19:49 WIB
Kado HUT RI untuk Mario Dandy: Terpidana Kasus Penganiayaan David Ozora Terima Remisi 6 Bulan
Mario Dandy saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Ia terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.[Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Lapas Sukamiskin).

Mario Dandy Satrio, terpidana kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora, mendapatkan remisi 6 bulan.

Remisi diberikan dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, mengonfirmasi bahwa Mario Dandy Satrio menjadi salah satu narapidana yang menerima remisi pada perayaan kemerdekaan tahun ini.

Total remisi yang diterima putra mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu adalah gabungan dari dua jenis remisi.

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari,” kata Fajar kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

Remisi Umum merupakan pengurangan hukuman yang rutin diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat pada setiap tanggal 17 Agustus.

Sementara itu, Remisi Dasawarsa adalah remisi khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali pada tahun-tahun perayaan HUT Kemerdekaan RI yang kelipatannya sepuluh, seperti HUT ke-80 pada tahun 2025 ini.

Kilas Balik Vonis 12 Tahun Penjara

Baca Juga: Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Pemberian remisi ini kembali menyorot kasus fenomenal yang menjerat Mario Dandy.

Pada 7 September 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis maksimal kepada Mario, yakni pidana penjara selama 12 tahun.

Hakim menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap korban D (17), yang saat itu masih di bawah umur.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, saat membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Mario telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Perbuatannya dilakukan bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak AG, yang telah divonis dalam berkas terpisah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI