Pemerintah Resmi Ajukan DIM RUU Haji dan Umrah, Apa Isinya?

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:45 WIB
Pemerintah Resmi Ajukan DIM RUU Haji dan Umrah, Apa Isinya?
Jamaah haji kelompok terbang (kloter) pertama debarkasi Medan berdoa setibanya di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (12/6/2025). [ANTARA FOTO/Yudi Manar/nym]

Suara.com - Pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal pekan ini, Senin (18/8/2025) di Jakarta.

Penyerahan ini menandai dimulainya proses pembahasan RUU penting yang bertujuan untuk mengatur pengelolaan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penyerahan DIM ini merupakan prasyarat agar DPR dapat membentuk panitia kerja (panja).

"Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," kata Supratman, dikutip Redaksi Suara.com dari Antaranews pada Selasa (19/8/2025).

Ia menambahkan bahwa DIM RUU Haji dan Umrah mencakup sekitar 700 poin, meskipun sebagian besar di antaranya bersifat tetap atau tidak berubah dari usulan sebelumnya.

Setelah DIM diserahkan dan panja tingkat I terbentuk, pemerintah dan DPR akan segera memulai pembahasan RUU ini. "Jadi belum dibahas sama sekali. Kewajiban pemerintah harus rapat kerja, ya," ujar Supratman, menegaskan bahwa rapat kerja adalah langkah berikutnya setelah penyerahan DIM.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal telah mengisyaratkan bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah akan mulai dibahas pada 19 atau 20 Agustus 2025.

Rapat pimpinan (Rapim) dan badan musyawarah (Bamus) direncanakan digelar setelah libur, untuk menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) yang telah diterima DPR.

"Kita tunggu nanti perkembangan draf Rancangan Undang-Undang Haji. Kan kemarin sudah diparipurnakan dan Surpres sudah kami terima dari Presiden Prabowo Subianto," jelas Cucun. Ia berharap, RUU ini dapat diselesaikan dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang akan berakhir pada 2 Oktober 2025.

Baca Juga: RUU KUHAP Diskriminatif? Pencari Suaka Terancam Sulit Dapat Keadilan di Indonesia!

RUU Haji merupakan salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029. RUU ini ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada 24 Juli 2025 dalam Rapat Paripurna ke-25.

Dengan adanya komitmen dari pemerintah dan DPR, pembahasan RUU ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang lebih baik bagi seluruh umat Islam di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI