7 Fakta Larangan Vape di Singapura, Bisa Dijebloskan ke Penjara

Yazir FIsmail Suara.Com
Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:59 WIB
7 Fakta Larangan Vape di Singapura, Bisa Dijebloskan ke Penjara
Singapura perketat aturan vape, kini dianggap masalah narkoba dengan ancaman pidana. [freepik/master1305]

Suara.com - Singapura kembali bikin heboh dengan aturan tegas terhadap penggunaan vape atau rokok elektrik.

Jika sebelumnya vape hanya dianggap mirip rokok dengan hukuman denda, kini statusnya naik level dipandang sebagai masalah narkoba.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato Hari Nasional 2025.

Langkah keras ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, sejumlah temuan terbaru menunjukkan bahaya serius dari cairan vape yang beredar di Negeri Singapura itu.

Ilustrasi vape (Freepik/Racool_studio)
Singapura perketat aturan vape, kini dianggap masalah narkoba dengan ancaman pidana. (Freepik/Racool_studio)

Bahkan, ada yang mengandung zat berbahaya etomidate obat anestesi yang bisa membuat penggunanya tertidur.

Berikut tujuh fakta penting yang perlu kamu tahu soal larangan vape di Singapura:

1. Vaping Kini Disebut Masalah Narkoba

Selama ini, pelanggar aturan vape di Singapura hanya dikenakan denda. Namun, PM Lawrence Wong menegaskan bahwa kebijakan itu tidak cukup.

Karena banyak orang masih nekat menggunakan vape, pemerintah kini memperlakukan vaping layaknya penyalahgunaan narkoba. Artinya, sanksi pidana bisa menanti.

Baca Juga: Viral Hadiah Kemerdekaan Indonesia, Singapura dan Malaysia, Mana yang Bikin Happy Warganya?

2. Hukuman Lebih Berat Menanti Pelanggar

Bukan hanya sekadar denda, pengguna vape bisa dijatuhi hukuman penjara. Bahkan, mereka yang ketahuan menjual atau mengedarkan vape berisi zat berbahaya akan menghadapi hukuman yang lebih berat.

Pemerintah menegaskan bahwa ini bukan lagi soal gaya hidup, melainkan ancaman kesehatan masyarakat.

3. Vape Mengandung Zat Anestesi Berbahaya

Fakta yang bikin merinding: beberapa jenis vape di Singapura ternyata mengandung etomidate, sejenis obat anestesi.

Zat ini bisa membuat penggunanya tertidur, dan dalam jangka panjang berpotensi mengancam nyawa.

Pemerintah khawatir jika tren ini terus berkembang, vape bisa jadi medium bagi zat-zat yang lebih berbahaya lagi.

4. Etomidate Akan Masuk Daftar Obat Kelas C

Menteri Kesehatan Ong Ye Kung menegaskan bahwa etomidate akan dimasukkan ke dalam Obat Kelas C di bawah Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba.

Dengan begitu, pelanggar akan diperlakukan sama seperti pengguna ganja atau kokain.

Jika kedapatan memiliki vape dengan zat tersebut, pengguna wajib menjalani rehabilitasi, dan pelanggar berulang bisa dipenjara.

Ilustrasi liquid vape (Foto oleh Nathan Salt/pexels)
Singapura perketat aturan vape, kini dianggap masalah narkoba dengan ancaman pidana. (Foto oleh Nathan Salt/pexels)

5. Rehabilitasi Bagi Pengguna Kecanduan Vape

Bagi warga Singapura yang sudah kecanduan vape, pemerintah tidak hanya mengandalkan hukuman. Mereka juga akan mendapatkan pengawasan dan rehabilitasi wajib.

Tujuannya jelas, yaitu membantu masyarakat lepas dari jerat ketergantungan nikotin maupun zat berbahaya lain dalam vape.

6. Kampanye Edukasi Besar-Besaran

Pemerintah Singapura juga meluncurkan kampanye edukasi publik skala nasional.

Mulai dari sekolah, perguruan tinggi, hingga saat warganya menjalani Dinas Nasional. Kementerian Dalam Negeri (MHA) dan Kementerian Kesehatan (MOH) menjadi ujung tombak dalam gerakan besar ini.

7. Program Khusus Untuk Membuang Vape

Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) meluncurkan program Bin the Vape, di mana pengguna bisa membuang perangkat vape di tempat sampah khusus berwarna merah yang tersedia di 23 pusat komunitas.

Tempat ini dilengkapi CCTV dan pengaman agar vape tidak bisa diambil kembali. HSA juga menegaskan, masyarakat tidak akan dilacak identitasnya dan tidak akan dihukum jika membuang vape secara sukarela.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI