Suara.com - Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bakal menerapkan aturan soal HAM bagi perusahaan lokal maupun internasional yang berada di Indonesia. Menurutnya, aturan HAM bagi korporasi itu mulai diberlakukan pada 2028 mendatang.
Dia memastikan aturan soal prinsip-prinsip HAM harus dipatuhi dan nantinya bakal ada sanksi yang diterapkan kepada perusahaan yang melanggar.
“Sekarang ini kita [sifatnya] voluntary (sukarela), mandatory-nya (kewajiban) nanti 2026, 2027, tapi 2028 sudah harus wajib dan wajib hukumnya,” beber Pigai dikutip dari Antara, Selasa (19/8/2025).
Saat ini, Indonesia memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional (Stranas) Bisnis dan HAM yang berpijak pada Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM.
Namun, dalam Stranas tersebut belum ada ketentuan yang mengatur perusahaan wajib mematuhi HAM. Perusahaan diminta secara sukarela untuk mendaftar di aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengurangi risiko pelanggaran HAM dari aktivitas bisnis.
Kementerian HAM, kata Pigai, kini sedang menggodok regulasi baru yang mewajibkan perusahaan di Indonesia mematuhi prinsip-prinsip hak asasi. Dia menyebut akan ada sanksi bagi perusahaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar HAM.
Salah satu sanksinya, yaitu dilarang atau banned dari sistem perbankan. Dalam hal ini, Kementerian HAM akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
![Potret Menteri HAM Natalius Pigai [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/02/50542-potret-natalius-pigai.jpg)
“Korporasi siap-siap 2028. Saya yang enggak mau tahu. Dipecat juga enggak masalah. Artinya, jangan salah, saya akan connect (menghubungkan) dengan perbankan internasional, perbankan nasional, OJK, untuk banned (larang) perusahaan, kalau perusahaan ada yang melakukan [pelanggaran HAM],” ucapnya.
Menurut Pigai, tahun 2028 merupakan saat yang tepat untuk mewajibkan perusahaan mematuhi HAM. Hal ini mengingat dibutuhkan waktu untuk menyusun dan menyosialisasikan peraturan yang melandasi kewajiban tersebut.
Baca Juga: Emak-emak Heran Ikut Diperiksa Polisi, Curhatan Meryati: Negara Sudah Gaduh Gara-gara Ijazah Jokowi!
“Kita membutuhkan waktu cukup untuk tiga tahun mempersiapkan karena sasaran kami untuk lakukan mandatory ini kemungkinan kepada perusahaan-perusahaan asing di Indonesia atau perusahaan Indonesia yang berkualifikasi internasional,” katanya ditemui usai acara.
Dijelaskannya, Kementerian HAM telah memasukkan aspek HAM pembangunan dalam ketentuan baru revisi Undang-Undang HAM. Akan ada pasal khusus yang mengatur tentang pembangunan usaha berbasis HAM.
Di sisi lain, Kementerian HAM juga sedang menyiapkan Perpres Uji Tuntas HAM sebagai aturan turunan dan kelanjutan dari Perpres Stranas Bisnis dan HAM. Pigai menyebut perpres tersebut ditargetkan rampung secepatnya pada 2027.