2028 Bikin Aturan HAM ke Korporasi, Menteri Natalius Pigai: Saya Gak Mau Tahu, Dipecat Gak Masalah!

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:02 WIB
2028 Bikin Aturan HAM ke Korporasi, Menteri Natalius Pigai: Saya Gak Mau Tahu, Dipecat Gak Masalah!
2028 Bikin Aturan HAM ke Korporasi, Menteri Natalius Pigai: Saya Gak Mau Tahu, Dipecat Gak Masalah!. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).

Suara.com - Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bakal menerapkan aturan soal HAM bagi perusahaan lokal maupun internasional yang berada di Indonesia. Menurutnya, aturan HAM bagi korporasi itu mulai diberlakukan pada 2028 mendatang. 

Dia memastikan aturan soal prinsip-prinsip HAM harus dipatuhi dan nantinya bakal ada sanksi yang diterapkan kepada perusahaan yang melanggar. 

“Sekarang ini kita [sifatnya] voluntary (sukarela), mandatory-nya (kewajiban) nanti 2026, 2027, tapi 2028 sudah harus wajib dan wajib hukumnya,” beber Pigai dikutip dari Antara, Selasa (19/8/2025). 

Saat ini, Indonesia memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional (Stranas) Bisnis dan HAM yang berpijak pada Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM.

Namun, dalam Stranas tersebut belum ada ketentuan yang mengatur perusahaan wajib mematuhi HAM. Perusahaan diminta secara sukarela untuk mendaftar di aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengurangi risiko pelanggaran HAM dari aktivitas bisnis.

Kementerian HAM, kata Pigai, kini sedang menggodok regulasi baru yang mewajibkan perusahaan di Indonesia mematuhi prinsip-prinsip hak asasi. Dia menyebut akan ada sanksi bagi perusahaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar HAM.

Salah satu sanksinya, yaitu dilarang atau banned dari sistem perbankan. Dalam hal ini, Kementerian HAM akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Potret Menteri HAM Natalius Pigai [Instagram]
Menteri HAM Natalius Pigai [Instagram]

“Korporasi siap-siap 2028. Saya yang enggak mau tahu. Dipecat juga enggak masalah. Artinya, jangan salah, saya akan connect (menghubungkan) dengan perbankan internasional, perbankan nasional, OJK, untuk banned (larang) perusahaan, kalau perusahaan ada yang melakukan [pelanggaran HAM],” ucapnya.

Menurut Pigai, tahun 2028 merupakan saat yang tepat untuk mewajibkan perusahaan mematuhi HAM. Hal ini mengingat dibutuhkan waktu untuk menyusun dan menyosialisasikan peraturan yang melandasi kewajiban tersebut.

“Kita membutuhkan waktu cukup untuk tiga tahun mempersiapkan karena sasaran kami untuk lakukan mandatory ini kemungkinan kepada perusahaan-perusahaan asing di Indonesia atau perusahaan Indonesia yang berkualifikasi internasional,” katanya ditemui usai acara.

Dijelaskannya, Kementerian HAM telah memasukkan aspek HAM pembangunan dalam ketentuan baru revisi Undang-Undang HAM. Akan ada pasal khusus yang mengatur tentang pembangunan usaha berbasis HAM.

Di sisi lain, Kementerian HAM juga sedang menyiapkan Perpres Uji Tuntas HAM sebagai aturan turunan dan kelanjutan dari Perpres Stranas Bisnis dan HAM. Pigai menyebut perpres tersebut ditargetkan rampung secepatnya pada 2027.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Korupsi Bansos, KPK Jerat 2 Korporasi Tersangka hingga Cekal Kakak Hary Tanoe ke Luar Negeri

Skandal Korupsi Bansos, KPK Jerat 2 Korporasi Tersangka hingga Cekal Kakak Hary Tanoe ke Luar Negeri

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:01 WIB

Jimly Asshiddiqie Kuliti Aib Pemerintah, Sentil Balik Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara?

Jimly Asshiddiqie Kuliti Aib Pemerintah, Sentil Balik Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara?

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:37 WIB

Hasil Tes DNA jadi Babak Akhir? Simak 5 Fakta Panas Perseteruan Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana

Hasil Tes DNA jadi Babak Akhir? Simak 5 Fakta Panas Perseteruan Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:58 WIB

Puan Maharani Bantah Gaji Anggota DPR Naik Rp100 Juta per Bulan, Ini Rincian Faktanya!

Puan Maharani Bantah Gaji Anggota DPR Naik Rp100 Juta per Bulan, Ini Rincian Faktanya!

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 09:52 WIB

Terkini

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:08 WIB

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:57 WIB

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:52 WIB