Setya Novanto Bebas Bersyarat, Pukat UGM: Pemberantasan Korupsi Makin Tumpul

Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:55 WIB
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Pukat UGM: Pemberantasan Korupsi Makin Tumpul
Setya Novanto bebas bersyarat dari hukumannya yang seharusnya selesai pada 2029. (Suara.com/Arya Manggala)

Melainkan harus diatur dalam kerangka kewenangan hakim.

"Ini kan kemudian putusan hakim itu terdistorsi oleh adanya pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat, bukan berarti kami menolak itu semua. Kami setuju adanya instrumen-instrumen itu, tetapi harusnya itu menjadi putusan hakim, bukan menjadi kewenangan dari pemerintah," terangnya.

Kasus Belum Tuntas, KPK Utang

Dalam kesempatan ini, Zaenur turut mengingatkan bahwa kasus korupsi e-KTP yang menyeret nama Setya Novanto hingga kini belum sepenuhnya tuntas.

Ia bilang masih banyak pihak yang seharusnya diproses hukum, namun justru hingga kini tidak tersentuh.

"Kasus e-KTP itu tidak tuntas ya sampai sekarang. Masih banyak pelaku yang belum diproses oleh KPK, itu menjadi utang bagi KPK, sampai kapan pun KPK harus selesaikan kasus itu," ujarnya.

Menurutnya, sejumlah nama besar masih beredar dalam dakwaan maupun disebut dalam persidangan. Namun hingga kini, mereka belum juga dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Siapa aja mereka? Ya banyak lah kelompoknya Paulus Tanos dan lain-lain, terus kemudian di dalam dakwaan juga masih ada banyak anggota DPR yang disebut dan seterusnya. Itu seharusnya diselesaikan oleh KPK," ujar dia.

Baca Juga: Alasan UGM Batalkan Peluncuran Buku Jokowi's White Paper, Ternyata Ini Isinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI