Setya Novanto Bebas Bersyarat, Pukat UGM: Pemberantasan Korupsi Makin Tumpul

Muhammad Ilham Baktora, Hiskia Andika Weadcaksana

Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:55 WIB
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Pukat UGM: Pemberantasan Korupsi Makin Tumpul
Setya Novanto bebas bersyarat dari hukumannya yang seharusnya selesai pada 2029. (Suara.com/Arya Manggala)

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman melontarkan kritik terhadap pembebasan bersyarat yang diterima oleh terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Adapun Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat, setelah Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus yang menjeratnya.

Ia menilai kebijakan tersebut justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Ya ini Setya Novanto bebas bersyarat ya dari sisi aturan barang kali sudah sesuai dengan peraturan, tapi justru kami mempersoalkan peraturannya begitu ya," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).

Zaenur mengingatkan, pada masa berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, ada sederet syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor sangat ketat.

Misalnya saja seorang narapidana korupsi baru bisa mendapat keringanan hukuman bila menjadi justice collaborator hingga telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Menurutnya, pemberian pembebasan bersyarat terhadap Setya Novanto menunjukkan betapa singkatnya hukuman badan yang benar-benar dijalani oleh terpidana korupsi di dalam lapas.

"Ya ini dengan PB Setya Novanto ini menunjukkan yang dijalani oleh terpidana korupsi itu sangat sebentar di dalam lembaga permasyarakatan. Sisanya menjadi mitra permasyarakatan, di luar lembaga permasyarakatan," ucapnya.

Menurut Zaenur, kondisi ini berimplikasi serius terhadap hilangnya efek jera.

baca juga

Ia menilai rendahnya pidana badan maupun perampasan aset membuat pemberantasan korupsi berjalan tumpul.

"Tentu dampaknya ya rendahnya deterrent effect [efek jera], pidana badannya rendah, perampasan aset hasil kejahatan juga rendah," tegasnya.

"Sehingga apa yang mau diharapkan dari penjeraan pidana di Indonesia terhadap pelaku tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Lebih jauh, ia menilai mekanisme pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat seharusnya tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.

"Ke depan harus ada perubahan tentang bagaimana kewenangan memberikan remisi dan kebebasan bersyarat," ujarnya.

Keberadaan remisi maupun pembebasan bersyarat memang tidak perlu dihapus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao

Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:54 WIB

Alasan UGM Batalkan Peluncuran Buku Jokowi's White Paper, Ternyata Ini Isinya

Alasan UGM Batalkan Peluncuran Buku Jokowi's White Paper, Ternyata Ini Isinya

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:24 WIB

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Tuai Kontroversi, KPK Angkat Bicara

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Tuai Kontroversi, KPK Angkat Bicara

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:17 WIB

Terkini

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Ganggu Negara Tetangga, Mensesneg Bilang Begini

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Ganggu Negara Tetangga, Mensesneg Bilang Begini

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:35 WIB

HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Masyarakat Perkuat Semangat Gotong Royong

HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Masyarakat Perkuat Semangat Gotong Royong

Bogor | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:32 WIB

4 Rekomendasi Body Serum Ber-SPF yang Tidak Lengket di Baju

4 Rekomendasi Body Serum Ber-SPF yang Tidak Lengket di Baju

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:31 WIB

Moon Geun Young, Ko A Seong, dan Kim Si Ah Dipastikan Bintangi Film Yeto

Moon Geun Young, Ko A Seong, dan Kim Si Ah Dipastikan Bintangi Film Yeto

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Kabupaten Bogor Siap Miliki Embarkasi Haji Mewah Megah Serupa Zamzam Tower

Kabupaten Bogor Siap Miliki Embarkasi Haji Mewah Megah Serupa Zamzam Tower

Jabar | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:29 WIB

Sukses Pimpin Transformasi, Dirut BRI Dinobatkan Sebagai Best CEO di Asia

Sukses Pimpin Transformasi, Dirut BRI Dinobatkan Sebagai Best CEO di Asia

Bri | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius

Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius

Entertainment | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Promo Sepatu hingga 40% Hadir di wondrX 2026, Jangan Sampai Kelewatan

Promo Sepatu hingga 40% Hadir di wondrX 2026, Jangan Sampai Kelewatan

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:19 WIB

KPK Usut Kasus di Pemkab Bogor, Sekda Pastikan Layanan Bappenda cs Tak Terganggu

KPK Usut Kasus di Pemkab Bogor, Sekda Pastikan Layanan Bappenda cs Tak Terganggu

Bogor | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:19 WIB

Nasi di Rice Cooker Sering Kuning dan Berair? Kenali 6 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya

Nasi di Rice Cooker Sering Kuning dan Berair? Kenali 6 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:16 WIB

×