'Tangkap, Penjarain!' Sahroni Murka, Desak Jaksa Tak Tunda Lagi Eksekusi Vonis Silfester Matutina

Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:51 WIB
'Tangkap, Penjarain!' Sahroni Murka, Desak Jaksa Tak Tunda Lagi Eksekusi Vonis Silfester Matutina
Anggota DPR Komisi III dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni mengungkapkan kegeraman akan berlarutnya eksekusi terhadap Silfester Matutina yang saat ini belum dilaksanakan kejaksaan. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Suara Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terdengar tajam saat menanggapi fakta bahwa Silfester Matutina belum juga ditahan meski vonis pidananya telah final.

Ia menyerukan tindakan eksekusi segera tanpa penundaan lebih lanjut.

"Tangkep. Penjarain. Tangkep, penjarain!" seru Sahroni di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Menurut politisi Partai NasDem ini, penegakan hukum kehilangan marwahnya jika putusan yang sudah inkracht tidak segera dieksekusi.

Ia menegaskan bahwa proses hukum pidana seharusnya berjalan sederhana.

Selain itu, begitu putusan final, eksekusi adalah sebuah keharusan, kecuali ada kondisi hukum luar biasa seperti perdamaian yang diakui.

"Kalau memang udah inkracht, laksanakan, kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal. Tapi kalau sesuai hukum pidana yang sudah inkracht, maka itu harus dijalankan. Sesimple itu, gampang kok," tegasnya.

Lebih jauh, Sahroni menjadikan kasus ini sebagai cerminan dan pelajaran penting bagi publik.

Ia menyoroti fenomena di mana banyak individu dengan mudah melontarkan tuduhan dan serangan personal yang didasari oleh emosi, bukan fakta.

Baca Juga: 'Kami Sudah Ingatkan!' Kejagung Turun Tangan, Desak Kejari Jaksel Eksekusi Silfester Matutina

Namun, ketika dihadapkan pada proses hukum, mereka seringkali tidak mampu membuktikan ucapannya.

"Ini kan kebanyakan kita mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal-hal yang tidak sesuai faktanya. Setelah disidang, dilaporin, tidak terbukti, udahannya ujungnya gelegepan (kelabakan)," ujar Sahroni.

Ia pun menutup pernyataannya dengan kembali menekan aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan sebagai eksekutor, untuk bertindak sesuai mandat pengadilan.

"Kita minta aparat penegak hukum lakukan sesuai perintah persidangan, kan sudah inkracht. Itu tergantung nanti jaksa lakukan eksekusi. Kita berharap lakukanlah dengan koridor hukum yang ada," katanya.

Pengacara Silfester Matutina di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Faqih)
Pengacara Silfester Matutina di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Faqih)

Sebelumnya desakan untuk menangkap Silfester juga disampaikan sejumlah pihak.

Salah satunya, Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Ia melontarkan kritik kepada jaksa karena urung mengeksekusi Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap JK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI