Suara.com - Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji berpotensi melebar ke lembaga legislative, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan membuka peluang untuk mendalami dugaan adanya 'jatah' kuota haji bagi anggota DPR, khususnya Komisi VIII.
Informasi mengenai kemungkinan adanya alokasi khusus kuota haji untuk anggota parlemen kini menjadi materi baru bagi tim penyidik.
"Ini menjadi pengayaan bagi tim untuk mendalami informasi tersebut (ada tidaknya jatah kuota haji untuk anggota DPR RI, khususnya Komisi VIII)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Meski demikian, Budi menjelaskan bahwa pendalaman ke arah tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Saat ini, fokus utama penyidik masih pada pokok perkara, yaitu dugaan penyelewengan kuota tambahan haji yang menyebabkan kerugian negara.
“Sejauh ini kami masih mendalami fokus perkaranya yakni penggeseran kuota haji yang kemudian mengakibatkan kerugian negara,” ujar Budi.
Pelanggaran Aturan dan Kerugian Rp 1 Triliun
Pintu masuk penyelidikan KPK adalah adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam distribusi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Kejar Anggota DPR RI
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, alokasi seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).
Namun, kebijakan yang diambil saat itu mengubah rasio tersebut menjadi 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Pergeseran inilah yang dinilai menyalahi aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara secara masif.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Budi Prasetyo pada kesempatan sebelumnya.
Status Gus Yaqut
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) selama lima jam pada 7 Agustus 2025.
![Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/07/41587-yaqut-cholil-qoumas-diperiksa-kpk.jpg)
Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan satu orang pihak swasta.
Usai diperiksa, Gus Yaqut sempat memberikan keterangan singkat dan berterima kasih atas kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
“Alhamdulillah saya berterimakasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Gus Yaqut saat itu.