Usai Dicekal, Gus Yaqut akan Dipanggil KPK Lagi Terkait Skandal Kuota Haji

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:23 WIB
Usai Dicekal, Gus Yaqut akan Dipanggil KPK Lagi Terkait Skandal Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. Lembaga antirasuah itu akan segera memanggil kembali Gus Yaqut dalam waktu dekat. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024.

Termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut.

Langkah ini menyusul eskalasi kasus dan sejumlah tindakan hukum signifikan yang telah dilakukan lembaga antirasuah.

“Tentu penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan kepada para saksi dan pihak-pihak lain yang dibutuhkan keterangannya, agar proses penegakan hukum juga bisa dilakukan secara efektif,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Kebutuhan klarifikasi ini, menurut Budi, menjadi semakin mendesak pasca-penggeledahan yang telah dilakukan, termasuk di kediaman Gus Yaqut di Condet, Jakarta Timur, di mana penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.

Dicegah ke Luar Negeri

Untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar, KPK telah mengambil langkah tegas dengan melarang Gus Yaqut dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” ungkap Budi Prasetyo pada kesempatan sebelumnya, Selasa (12/8/2025).

Selain Gus Yaqut (YCQ), larangan juga berlaku bagi mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan seorang pihak swasta berinisial FHM.

baca juga

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

"Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," ujar Budi.

Pelanggaran Aturan Kuota 92/8

Dugaan korupsi ini berpusat pada pengelolaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi untuk tahun 2024.

Menurut KPK, distribusi kuota ini menyalahi aturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus (ONH Plus).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Kasus Haji: Tim Hukum Yaqut Minta KPK Fokus Korupsi Kuota, Bukan Keluhan Layanan Jemaah

Babak Baru Kasus Haji: Tim Hukum Yaqut Minta KPK Fokus Korupsi Kuota, Bukan Keluhan Layanan Jemaah

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:46 WIB

KPK Curiga Ratusan Agen Travel Terlibat Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih

KPK Curiga Ratusan Agen Travel Terlibat Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih

Video | Senin, 18 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Ada Perlawanan Balik Halangi KPK, Barang Bukti Kasus Kuota Haji yang Dicari Raib?

Ada Perlawanan Balik Halangi KPK, Barang Bukti Kasus Kuota Haji yang Dicari Raib?

News | Sabtu, 16 Agustus 2025 | 09:27 WIB

Terkini

Gibran Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Pilpres, Denny Indrayana Gerilya Dekati Parpol Senayan

Gibran Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Pilpres, Denny Indrayana Gerilya Dekati Parpol Senayan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:47 WIB

Ogah Disodori Laporan Manis, Pramono Anung Mau Sambangi dan Gelar Rapat di 44 Kecamatan Jakarta

Ogah Disodori Laporan Manis, Pramono Anung Mau Sambangi dan Gelar Rapat di 44 Kecamatan Jakarta

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:46 WIB

Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Dicecar KPK Soal Proyek Dana Siap Pakai

Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Dicecar KPK Soal Proyek Dana Siap Pakai

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Impor Bahan Baku Tinggi, Mendag Ingatkan Industri Jangan Bergantung Satu Suplier

Impor Bahan Baku Tinggi, Mendag Ingatkan Industri Jangan Bergantung Satu Suplier

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:40 WIB

2 Pemadat Ditangkap Polisi saat Asik Nikmati Sabu di Gubuk Kampung Boncos Palmerah

2 Pemadat Ditangkap Polisi saat Asik Nikmati Sabu di Gubuk Kampung Boncos Palmerah

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:39 WIB

Sunscreen SPF 50 Tahan Berapa Jam di Kulit? Ini Fakta Medis dan Aturan Pakainya

Sunscreen SPF 50 Tahan Berapa Jam di Kulit? Ini Fakta Medis dan Aturan Pakainya

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:35 WIB

Sinopsis Coming to Myself, Dracin Jing Tian dan Zhang Xin Cheng di WeTV

Sinopsis Coming to Myself, Dracin Jing Tian dan Zhang Xin Cheng di WeTV

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:35 WIB

Pemerintah Kehilangan Rp 576,4 T Gegara Insentif Pajak, Suahasil Akui Sengaja Buat Ekonomi

Pemerintah Kehilangan Rp 576,4 T Gegara Insentif Pajak, Suahasil Akui Sengaja Buat Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:34 WIB

Pabrik BYD di Subang Didemo Warga, Menperin: Bukan Urusan Kemenperin

Pabrik BYD di Subang Didemo Warga, Menperin: Bukan Urusan Kemenperin

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:33 WIB

Produsen Bihun Teriak, Harga Beras Pecah di Dalam Negeri Mahal

Produsen Bihun Teriak, Harga Beras Pecah di Dalam Negeri Mahal

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:32 WIB

×