Wamenkum Eddy Hiariej Bicara Berantas Korupsi: Bukan Seberapa Banyak Penindakan, Tapi....

Rabu, 20 Agustus 2025 | 09:39 WIB
Wamenkum Eddy Hiariej Bicara Berantas Korupsi: Bukan Seberapa Banyak Penindakan, Tapi....
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemberantasan korupsi bukan sekedar berapa banyak penindakan. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengkritisi pandangan konvensional bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi diukur dari jumlah kasus yang ditindak.

Menurutnya, fokus utama seharusnya adalah pada upaya pencegahan yang sistematis.

"Keberhasilan sistem peradilan pidana modern di seluruh dunia itu tidak terletak pada berapa banyak kasus yang diungkap, tapi bagaimana dia mencegah terjadinya tindak pidana atau mencegah terjadinya kejahatan tersebut,” kata Eddy lewat keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Budaya Hukum Heteronom

Dalam analisisnya, Eddy menunjuk salah satu tantangan terbesar dalam penegakan hukum di Indonesia, yaitu budaya hukum masyarakat.

Dari empat faktor utama penegakan hukum—substansi hukum, profesionalisme aparat, sarana prasarana, dan budaya hukum—faktor terakhirlah yang paling krusial.

"Di dalam budaya hukum yang paling utama adalah kesadaran hukum setiap warga negara, dan harus kita akui kita kesadaran hukumnya itu adalah kesadaran hukum yang bersifat heteronom," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kesadaran hukum 'heteronom' berarti kepatuhan terhadap hukum lebih banyak didasari oleh faktor eksternal, bukan dari kesadaran internal.

"Artinya, kesadaran hukum kita itu datangnya dari luar bukan bersifat dari dalam diri kita sendiri karena ada yang mengawasi, karena ada undang-undang yang memuat sanksi pidana dengan tegas," kata Eddy menjelaskan.

Baca Juga: KPK: Korupsi Kuota Haji Hambat Waktu Keberangkatan Jemaah Haji Reguler

Untuk mengatasi tantangan tersebut dan memperkuat sisi pencegahan, Eddy Hiariej memaparkan empat langkah strategis yang harus menjadi prioritas.

Pertama, reformasi birokrasi yang berjalan secara berkelanjutan.

Kedua, memperkuat peran Deputi Bidang Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini.

Langkah ketiga adalah transformasi digital. Menurutnya, digitalisasi layanan publik secara inheren memiliki fungsi pencegahan korupsi.

"Langkah ketiga yaitu bagaimana kita melakukan transformasi digital, karena semakin sedikit, semakin kecil, semakin kurang kita bertemu dengan orang lain maka disitu ada langkah-langkah pencegahan dari anti korupsi termasuk didalamnya adalah sistem reward dan punishment," ujarnya.

Terakhir, langkah keempat adalah peningkatan zona integritas di seluruh institusi pemerintahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI