RUU PIHU Tuai Kontroversi, Asosiasi Haji Peringatkan Ancaman Runtuhnya Ekonomi Umat

Rabu, 20 Agustus 2025 | 10:37 WIB
RUU PIHU Tuai Kontroversi, Asosiasi Haji Peringatkan Ancaman Runtuhnya Ekonomi Umat
Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah, M Firman Taufik menyampaikan pembahasan Revisi UU Haji jangan abaikan sejarah. [Suara.com/Bagaskara]

Kekuatan ekosistem ini terbukti saat pandemi Covid-19 melanda.

"Ketika pandemi Covid-19 terjadi dan ibadah umrah kembali dibuka, sektor ekonomi yang sempat terpuruk mulai bergerak lagi. Ini bukti nyata bahwa industri haji dan umrah memberikan dampak langsung terhadap ekonomi masyarakat," tambahnya.

Menjaga Transparansi

Saat ini, struktur penyelenggaraan haji terbagi menjadi dua: haji reguler yang dikelola pemerintah dengan kuota 92% dan subsidi, serta haji khusus yang dikelola swasta berlisensi (PIHK) dengan kuota 8% tanpa subsidi.

Firman menekankan pentingnya menjaga ekosistem yang melibatkan regulator, operator, dan pemasok ini.

“Ekosistem ini harus dilestarikan. Jangan sampai revisi undang-undang justru merusak sistem ekonomi umat yang sudah berjalan baik,” ujarnya.

Untuk itu, ia mendorong agar revisi undang-undang lebih fokus pada peningkatan transparansi dalam metode penyelenggaraan, pembiayaan, dan pelayanan untuk menjaga kepercayaan publik.

"Ini bukan hanya soal penyelenggaraan ibadah, tapi soal menjaga keberlanjutan ekosistem ekonomi umat. Jangan sampai undang-undang yang baru malah mematikan ekosistem yang sudah terbangun sejak lama," katanya.

Baca Juga: Revisi UU Haji Mendesak: Aturan Kuota 'Made in Indonesia' Tak Sesuai Realita Arab Saudi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI