- Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, secara terbuka menyatakan Ketua MK Suhartoyo ilegal dalam RDPU Komisi III DPR, Kamis (8/1/2025).
- Dasar tudingan ini adalah Putusan PTUN inkracht 16 Desember 2024 yang membatalkan SK pengangkatan Suhartoyo.
- Rullyandi menganggap semua hakim konstitusi tidak negarawan karena membiarkan kepemimpinan cacat hukum ini berlanjut.
Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap kepemimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, menyebut Ketua MK Suhartoyo menduduki jabatannya secara ilegal.
Pernyataan bombastis ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2025).
Rullyandi tak segan-segan menuding bahwa status ilegal Ketua MK Suhartoyo berakar pada ketidakpatuhan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Saya berpendapat, apakah hari ini Ketua MK kita itu Ketua MK yang sah? Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal," tegas Rullyandi dalam rapat yang disaksikan oleh anggota dewan dan publik.
Penjelasan Rullyandi menguak dasar dari tudingan serius ini. Menurutnya, status ilegal tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604.
Putusan penting ini, kata Rullyandi, telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak tanggal 16 Desember 2024. Dalam amar putusan tersebut, PTUN secara jelas mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menyatakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo dibatalkan serta diperintahkan untuk dicabut.
Itu berarti, secara hukum, dasar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Namun, yang menjadi sorotan tajam Rullyandi adalah sikap Mahkamah Konstitusi yang tetap menjalankan roda kepemimpinan tanpa mengikuti prosedur konstitusional yang baru setelah adanya putusan PTUN tersebut.
Ia menekankan bahwa pasca-putusan yang membatalkan SK pengangkatannya, Ketua MK seharusnya dipilih kembali oleh para hakim konstitusi dan wajib mengucapkan sumpah jabatan di hadapan mahkamah untuk mengukuhkan legitimasinya.
Baca Juga: Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen
"Saya menyelidiki di website-nya, ternyata tidak ada pengucapan sumpah jabatan setelah kejadian itu. Lah ini Ketua MK enggak pernah disumpah, kok dia bisa memimpin sidang? Bagaimana logika kita sebagai negara hukum?" ujarnya, mempertanyakan dasar hukum dari setiap sidang yang dipimpin oleh Suhartoyo.
Absennya sumpah jabatan baru ini, bagi Rullyandi, adalah cacat fundamental yang tak bisa ditoleransi dalam sebuah negara hukum.
Untuk memperkuat argumennya, Rullyandi menarik perbandingan dengan kasus-kasus hukum di masa lalu yang menunjukkan betapa krusialnya legalitas sebuah jabatan.
Ia mencontohkan kasus Bupati Talaud terpilih tahun 2018, Elly Lasut, yang meski sudah memenangkan sengketa di MK, tidak berani memimpin selama dua tahun karena belum dilantik secara resmi.
Hal itu menunjukkan bagaimana pejabat, bahkan yang telah memenangkan proses hukum, tetap menghormati prosedur pelantikan.
Tak hanya itu, Rullyandi juga menyinggung kasus mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Kasus ini menjadi preseden kuat, di mana Hendarman Supandji akhirnya berhenti menjabat setelah legalitas SK pengangkatannya dipersoalkan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.