Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 08 Januari 2026 | 13:45 WIB
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI, Kamis (8/1/2025). (bidik layar video)
baca 10 detik
  • Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, secara terbuka menyatakan Ketua MK Suhartoyo ilegal dalam RDPU Komisi III DPR, Kamis (8/1/2025).
  • Dasar tudingan ini adalah Putusan PTUN inkracht 16 Desember 2024 yang membatalkan SK pengangkatan Suhartoyo.
  • Rullyandi menganggap semua hakim konstitusi tidak negarawan karena membiarkan kepemimpinan cacat hukum ini berlanjut.

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap kepemimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, menyebut Ketua MK Suhartoyo menduduki jabatannya secara ilegal.

Pernyataan bombastis ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2025).

Rullyandi tak segan-segan menuding bahwa status ilegal Ketua MK Suhartoyo berakar pada ketidakpatuhan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Saya berpendapat, apakah hari ini Ketua MK kita itu Ketua MK yang sah? Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal," tegas Rullyandi dalam rapat yang disaksikan oleh anggota dewan dan publik.

Penjelasan Rullyandi menguak dasar dari tudingan serius ini. Menurutnya, status ilegal tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604.

Putusan penting ini, kata Rullyandi, telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak tanggal 16 Desember 2024. Dalam amar putusan tersebut, PTUN secara jelas mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menyatakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo dibatalkan serta diperintahkan untuk dicabut.

Itu berarti, secara hukum, dasar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Namun, yang menjadi sorotan tajam Rullyandi adalah sikap Mahkamah Konstitusi yang tetap menjalankan roda kepemimpinan tanpa mengikuti prosedur konstitusional yang baru setelah adanya putusan PTUN tersebut.

Ia menekankan bahwa pasca-putusan yang membatalkan SK pengangkatannya, Ketua MK seharusnya dipilih kembali oleh para hakim konstitusi dan wajib mengucapkan sumpah jabatan di hadapan mahkamah untuk mengukuhkan legitimasinya.

baca juga

"Saya menyelidiki di website-nya, ternyata tidak ada pengucapan sumpah jabatan setelah kejadian itu. Lah ini Ketua MK enggak pernah disumpah, kok dia bisa memimpin sidang? Bagaimana logika kita sebagai negara hukum?" ujarnya, mempertanyakan dasar hukum dari setiap sidang yang dipimpin oleh Suhartoyo.

Absennya sumpah jabatan baru ini, bagi Rullyandi, adalah cacat fundamental yang tak bisa ditoleransi dalam sebuah negara hukum.

Untuk memperkuat argumennya, Rullyandi menarik perbandingan dengan kasus-kasus hukum di masa lalu yang menunjukkan betapa krusialnya legalitas sebuah jabatan.

Ia mencontohkan kasus Bupati Talaud terpilih tahun 2018, Elly Lasut, yang meski sudah memenangkan sengketa di MK, tidak berani memimpin selama dua tahun karena belum dilantik secara resmi.

Hal itu menunjukkan bagaimana pejabat, bahkan yang telah memenangkan proses hukum, tetap menghormati prosedur pelantikan.

Tak hanya itu, Rullyandi juga menyinggung kasus mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Kasus ini menjadi preseden kuat, di mana Hendarman Supandji akhirnya berhenti menjabat setelah legalitas SK pengangkatannya dipersoalkan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen

Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 13:28 WIB

'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan

'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 20:37 WIB

Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?

Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?

Tekno | Selasa, 06 Januari 2026 | 14:18 WIB

Anwar Usman Sering Mangkir Sidang, Anggota DPR: Harusnya Jadi Teladan, Bukan Langgar Disiplin

Anwar Usman Sering Mangkir Sidang, Anggota DPR: Harusnya Jadi Teladan, Bukan Langgar Disiplin

News | Senin, 05 Januari 2026 | 14:49 WIB

Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum

Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 17:47 WIB

Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi

Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi

Foto | Rabu, 17 Desember 2025 | 17:46 WIB

Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK

Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 19:31 WIB

Terkini

Gara-gara Ledakan AI, Kabel Laut Yang Dibangun 5 Tahun Habis Dalam Setahun

Gara-gara Ledakan AI, Kabel Laut Yang Dibangun 5 Tahun Habis Dalam Setahun

Bali | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:59 WIB

Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus

Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Bobotoh Bisa Nonton Persija vs Persib di GBK? ILeague Singgung Demo Jakarta

Bobotoh Bisa Nonton Persija vs Persib di GBK? ILeague Singgung Demo Jakarta

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:46 WIB

17 Tersangka Karhutla Sumsel Diproses, Lalu Bagaimana dengan 545 Hotspot di Konsesi?

17 Tersangka Karhutla Sumsel Diproses, Lalu Bagaimana dengan 545 Hotspot di Konsesi?

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural

Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Inul Daratista Tegas Tolak Tawaran Masuk Politik: Takut Jadi Umpan Politik dan Tumbal Keadaan

Inul Daratista Tegas Tolak Tawaran Masuk Politik: Takut Jadi Umpan Politik dan Tumbal Keadaan

Entertainment | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:34 WIB

Koalisi Ojol Nasional Tegaskan Tak Ikut Demo 27 Agustus: Driver Harus Waspadai Hoaks

Koalisi Ojol Nasional Tegaskan Tak Ikut Demo 27 Agustus: Driver Harus Waspadai Hoaks

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:23 WIB

Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla

Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla

Kaltim | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Ratusan Kepala SPPG Dipecat, 455 Dapur MBG Ditutup

Ratusan Kepala SPPG Dipecat, 455 Dapur MBG Ditutup

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Makan Malam Berubah Jadi Mimpi Buruk, 8 Anggota Keluarga Tewas dalam Penembakan Montana

Makan Malam Berubah Jadi Mimpi Buruk, 8 Anggota Keluarga Tewas dalam Penembakan Montana

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:12 WIB

×