Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 08 Januari 2026 | 13:45 WIB
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI, Kamis (8/1/2025). (bidik layar video)
  • Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, secara terbuka menyatakan Ketua MK Suhartoyo ilegal dalam RDPU Komisi III DPR, Kamis (8/1/2025).
  • Dasar tudingan ini adalah Putusan PTUN inkracht 16 Desember 2024 yang membatalkan SK pengangkatan Suhartoyo.
  • Rullyandi menganggap semua hakim konstitusi tidak negarawan karena membiarkan kepemimpinan cacat hukum ini berlanjut.

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap kepemimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, menyebut Ketua MK Suhartoyo menduduki jabatannya secara ilegal.

Pernyataan bombastis ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2025).

Rullyandi tak segan-segan menuding bahwa status ilegal Ketua MK Suhartoyo berakar pada ketidakpatuhan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Saya berpendapat, apakah hari ini Ketua MK kita itu Ketua MK yang sah? Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal," tegas Rullyandi dalam rapat yang disaksikan oleh anggota dewan dan publik.

Penjelasan Rullyandi menguak dasar dari tudingan serius ini. Menurutnya, status ilegal tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604.

Putusan penting ini, kata Rullyandi, telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak tanggal 16 Desember 2024. Dalam amar putusan tersebut, PTUN secara jelas mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menyatakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo dibatalkan serta diperintahkan untuk dicabut.

Itu berarti, secara hukum, dasar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Namun, yang menjadi sorotan tajam Rullyandi adalah sikap Mahkamah Konstitusi yang tetap menjalankan roda kepemimpinan tanpa mengikuti prosedur konstitusional yang baru setelah adanya putusan PTUN tersebut.

Ia menekankan bahwa pasca-putusan yang membatalkan SK pengangkatannya, Ketua MK seharusnya dipilih kembali oleh para hakim konstitusi dan wajib mengucapkan sumpah jabatan di hadapan mahkamah untuk mengukuhkan legitimasinya.

"Saya menyelidiki di website-nya, ternyata tidak ada pengucapan sumpah jabatan setelah kejadian itu. Lah ini Ketua MK enggak pernah disumpah, kok dia bisa memimpin sidang? Bagaimana logika kita sebagai negara hukum?" ujarnya, mempertanyakan dasar hukum dari setiap sidang yang dipimpin oleh Suhartoyo.

Absennya sumpah jabatan baru ini, bagi Rullyandi, adalah cacat fundamental yang tak bisa ditoleransi dalam sebuah negara hukum.

Untuk memperkuat argumennya, Rullyandi menarik perbandingan dengan kasus-kasus hukum di masa lalu yang menunjukkan betapa krusialnya legalitas sebuah jabatan.

Ia mencontohkan kasus Bupati Talaud terpilih tahun 2018, Elly Lasut, yang meski sudah memenangkan sengketa di MK, tidak berani memimpin selama dua tahun karena belum dilantik secara resmi.

Hal itu menunjukkan bagaimana pejabat, bahkan yang telah memenangkan proses hukum, tetap menghormati prosedur pelantikan.

Tak hanya itu, Rullyandi juga menyinggung kasus mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Kasus ini menjadi preseden kuat, di mana Hendarman Supandji akhirnya berhenti menjabat setelah legalitas SK pengangkatannya dipersoalkan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen

Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 13:28 WIB

'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan

'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 20:37 WIB

Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?

Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?

Tekno | Selasa, 06 Januari 2026 | 14:18 WIB

Anwar Usman Sering Mangkir Sidang, Anggota DPR: Harusnya Jadi Teladan, Bukan Langgar Disiplin

Anwar Usman Sering Mangkir Sidang, Anggota DPR: Harusnya Jadi Teladan, Bukan Langgar Disiplin

News | Senin, 05 Januari 2026 | 14:49 WIB

Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum

Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 17:47 WIB

Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi

Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi

Foto | Rabu, 17 Desember 2025 | 17:46 WIB

Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK

Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 19:31 WIB

Terkini

Imbas Konflik Timur Tengah: Harga Plastik di Jakarta Melonjak 40 Persen, Penjual Makanan Menjerit!

Imbas Konflik Timur Tengah: Harga Plastik di Jakarta Melonjak 40 Persen, Penjual Makanan Menjerit!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 08:23 WIB

Selat Hormuz Ditutup Lagi Akibat Israel Serang Lebanon, Iran Murka Gencatan Senjata AS Dilanggar

Selat Hormuz Ditutup Lagi Akibat Israel Serang Lebanon, Iran Murka Gencatan Senjata AS Dilanggar

News | Jum'at, 10 April 2026 | 08:17 WIB

Anak Urus Anak: KPI Bongkar Fakta Pahit di Balik Maraknya Pernikahan Dini di Indonesia

Anak Urus Anak: KPI Bongkar Fakta Pahit di Balik Maraknya Pernikahan Dini di Indonesia

News | Jum'at, 10 April 2026 | 08:06 WIB

Sekutu Mulai Pecah Kongsi? Inggris Kecam Trump dan Tuntut Gencatan Senjata di Lebanon

Sekutu Mulai Pecah Kongsi? Inggris Kecam Trump dan Tuntut Gencatan Senjata di Lebanon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 08:04 WIB

TNI AL Latih UMKM Pesisir Olah Hasil Laut dan Kedelai, Dorong Kemandirian Ekonomi

TNI AL Latih UMKM Pesisir Olah Hasil Laut dan Kedelai, Dorong Kemandirian Ekonomi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 07:54 WIB

Awan Gelap Gencatan Senjata Perang AS - Iran

Awan Gelap Gencatan Senjata Perang AS - Iran

News | Jum'at, 10 April 2026 | 07:53 WIB

KPI Konsolidasikan Gerakan Perempuan Jelang Kongres VI, Soroti Kepemimpinan dan Keadilan Iklim

KPI Konsolidasikan Gerakan Perempuan Jelang Kongres VI, Soroti Kepemimpinan dan Keadilan Iklim

News | Jum'at, 10 April 2026 | 07:46 WIB

Korupsi Petral Bikin Harga Premium Melejit, Kejagung Gandeng BPKP Hitung Total Kerugian Negara!

Korupsi Petral Bikin Harga Premium Melejit, Kejagung Gandeng BPKP Hitung Total Kerugian Negara!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 07:45 WIB

Nuklir Iran Panas Lagi, Ambisi Pengayaan Uranium Teheran Tak Akan Bisa Dihentikan Amerika Serikat

Nuklir Iran Panas Lagi, Ambisi Pengayaan Uranium Teheran Tak Akan Bisa Dihentikan Amerika Serikat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 07:27 WIB

Iran Ancam Batalkan Gencatan Senjata dengan AS Jika Israel Terus Bombardir Lebanon Tanpa Henti

Iran Ancam Batalkan Gencatan Senjata dengan AS Jika Israel Terus Bombardir Lebanon Tanpa Henti

News | Jum'at, 10 April 2026 | 07:16 WIB