Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 08 Januari 2026 | 13:28 WIB
Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI, Kamis (8/1/2025). (bidik layar video)
baca 10 detik
  • Pakar Hukum Tata Negara Rullyandi menyatakan penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tidak melanggar konstitusi.
  • Legalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025 didukung Peraturan Pemerintah Manajemen PNS dan MK tidak melarang penugasan terkait tugas pokok.
  • Larangan jabatan politik praktis dalam UU Kepolisian berbeda dengan penugasan sipil profesional Eselon I yang masih relevan dengan fungsi Polri.

Suara.com - Polemik mengenai legalitas anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil akhirnya menemukan titik terang dari perspektif hukum tata negara. Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada satu pun aturan yang dilanggar, termasuk konstitusi, terkait penugasan tersebut.

Pandangan krusial ini disampaikannya dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis (8/1/2025).

Menurutnya, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum penugasan tersebut memiliki landasan yang sangat kuat.

Rullyandi secara khusus menyoroti adanya kesalahpahaman publik yang meluas terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025.

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut sama sekali tidak melarang anggota Polri untuk bertugas di luar institusinya.

"Putusan MK 114 tidak ada larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya dengan tugas-tugas pokoknya. Di dalam pertimbangan hukum halaman 180 pun jelas disebutkan hal tersebut dibolehkan," ujar Rullyandi di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1).

Legalitas Perpol Berdasar Aturan Lebih Tinggi

Lebih jauh, Rullyandi membedah legalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kapolri.

Ia menjelaskan bahwa penerbitan Perpol tersebut bukanlah kebijakan tanpa dasar, melainkan sebuah kewenangan atributif atau perintah langsung dari peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

baca juga

Dengan demikian, Perpol tersebut sah secara formil dan materiil dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia.

"Legitimasi Perpol 10 Tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri adalah kewenangan atributif dan dibenarkan secara formil menurut UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Itu adalah perintah PP Manajemen PNS yang membolehkan Kapolri mengatur tata cara penugasan anggota Polri aktif," jelasnya.

Batasan Sebenarnya: Jabatan Politik Praktis

Rullyandi juga meluruskan tafsir keliru mengenai Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Kepolisian yang kerap dijadikan argumen untuk menolak penugasan anggota Polri di jabatan sipil.

Menurutnya, pasal yang mewajibkan anggota Polri mundur jika menjabat di luar struktur itu memiliki konteks yang spesifik.

Ia berpendapat, larangan tersebut ditujukan untuk jabatan-jabatan politik praktis guna menjaga netralitas Polri, bukan untuk jabatan sipil profesional di level Eselon I yang masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelar RDPU di Masa Reses, Komisi III Serap Masukan Pakar Terkait Reformasi Polri hingga Kejaksaan

Gelar RDPU di Masa Reses, Komisi III Serap Masukan Pakar Terkait Reformasi Polri hingga Kejaksaan

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 11:10 WIB

Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?

Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 21:59 WIB

Polisi Sita Rp37,6 Miliar dari Ratusan Rekening Judol

Polisi Sita Rp37,6 Miliar dari Ratusan Rekening Judol

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 19:53 WIB

Sikat 21 Situs Judi Online Internasional, Bareskrim Sita Rp59 Miliar dan Ringkus 5 Tersangka

Sikat 21 Situs Judi Online Internasional, Bareskrim Sita Rp59 Miliar dan Ringkus 5 Tersangka

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 18:09 WIB

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 13:06 WIB

Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri

Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 09:48 WIB

Polri Didesak Usut Kasus Penghinaan Pandji Pragiwaksono ke Adat Toraja

Polri Didesak Usut Kasus Penghinaan Pandji Pragiwaksono ke Adat Toraja

News | Senin, 05 Januari 2026 | 18:05 WIB

Terkini

6 Shade Wardah Glasting Liquid Lip yang Paling Pas untuk Kulit Kuning Langsat

6 Shade Wardah Glasting Liquid Lip yang Paling Pas untuk Kulit Kuning Langsat

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:49 WIB

Diajak Break saat Anniversary ke-4? Review Novel Dengannya Tanpamu

Diajak Break saat Anniversary ke-4? Review Novel Dengannya Tanpamu

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:45 WIB

Serunya The Creator Quest: Jelajah Yogya, Kupas Tuntas Honda Care, dan Berburu Vario 125 Street

Serunya The Creator Quest: Jelajah Yogya, Kupas Tuntas Honda Care, dan Berburu Vario 125 Street

Jogja | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:29 WIB

Bukan Mengubah Diri, Ini Cara Perempuan Memaknai Kecantikan dan Kepercayaan Diri

Bukan Mengubah Diri, Ini Cara Perempuan Memaknai Kecantikan dan Kepercayaan Diri

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:23 WIB

Suahasil Peringatkan Harga Pangan Bakal Naik buntut Ancaman El Nino

Suahasil Peringatkan Harga Pangan Bakal Naik buntut Ancaman El Nino

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Politik Beras Orde Baru: Bagaimana Nasi Jadi Standar Makan Orang Indonesia?

Politik Beras Orde Baru: Bagaimana Nasi Jadi Standar Makan Orang Indonesia?

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Kulit Sawo Matang Wajib Tahu! 7 Warna Rambut Ini Bikin Wajah Cerah Bebas Kusam

Kulit Sawo Matang Wajib Tahu! 7 Warna Rambut Ini Bikin Wajah Cerah Bebas Kusam

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Polda Jabar Kerahkan 1.112 Personel dalam Operasi Antik Lodaya, Bidik 47 Target Operasi

Polda Jabar Kerahkan 1.112 Personel dalam Operasi Antik Lodaya, Bidik 47 Target Operasi

Jabar | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:13 WIB

Pabrik Material Konstruksi di Kendal Siapkan Peluang Kerja untuk 400 Orang

Pabrik Material Konstruksi di Kendal Siapkan Peluang Kerja untuk 400 Orang

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:58 WIB

Suahasil Sebut Manufaktur Indonesia Mulai Ekspansif di September 2026

Suahasil Sebut Manufaktur Indonesia Mulai Ekspansif di September 2026

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:57 WIB

×