Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 08 Januari 2026 | 13:28 WIB
Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI, Kamis (8/1/2025). (bidik layar video)
baca 10 detik
  • Pakar Hukum Tata Negara Rullyandi menyatakan penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tidak melanggar konstitusi.
  • Legalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025 didukung Peraturan Pemerintah Manajemen PNS dan MK tidak melarang penugasan terkait tugas pokok.
  • Larangan jabatan politik praktis dalam UU Kepolisian berbeda dengan penugasan sipil profesional Eselon I yang masih relevan dengan fungsi Polri.

Suara.com - Polemik mengenai legalitas anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil akhirnya menemukan titik terang dari perspektif hukum tata negara. Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada satu pun aturan yang dilanggar, termasuk konstitusi, terkait penugasan tersebut.

Pandangan krusial ini disampaikannya dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis (8/1/2025).

Menurutnya, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum penugasan tersebut memiliki landasan yang sangat kuat.

Rullyandi secara khusus menyoroti adanya kesalahpahaman publik yang meluas terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025.

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut sama sekali tidak melarang anggota Polri untuk bertugas di luar institusinya.

"Putusan MK 114 tidak ada larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya dengan tugas-tugas pokoknya. Di dalam pertimbangan hukum halaman 180 pun jelas disebutkan hal tersebut dibolehkan," ujar Rullyandi di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1).

Legalitas Perpol Berdasar Aturan Lebih Tinggi

Lebih jauh, Rullyandi membedah legalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kapolri.

Ia menjelaskan bahwa penerbitan Perpol tersebut bukanlah kebijakan tanpa dasar, melainkan sebuah kewenangan atributif atau perintah langsung dari peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

baca juga

Dengan demikian, Perpol tersebut sah secara formil dan materiil dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia.

"Legitimasi Perpol 10 Tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri adalah kewenangan atributif dan dibenarkan secara formil menurut UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Itu adalah perintah PP Manajemen PNS yang membolehkan Kapolri mengatur tata cara penugasan anggota Polri aktif," jelasnya.

Batasan Sebenarnya: Jabatan Politik Praktis

Rullyandi juga meluruskan tafsir keliru mengenai Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Kepolisian yang kerap dijadikan argumen untuk menolak penugasan anggota Polri di jabatan sipil.

Menurutnya, pasal yang mewajibkan anggota Polri mundur jika menjabat di luar struktur itu memiliki konteks yang spesifik.

Ia berpendapat, larangan tersebut ditujukan untuk jabatan-jabatan politik praktis guna menjaga netralitas Polri, bukan untuk jabatan sipil profesional di level Eselon I yang masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelar RDPU di Masa Reses, Komisi III Serap Masukan Pakar Terkait Reformasi Polri hingga Kejaksaan

Gelar RDPU di Masa Reses, Komisi III Serap Masukan Pakar Terkait Reformasi Polri hingga Kejaksaan

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 11:10 WIB

Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?

Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 21:59 WIB

Polisi Sita Rp37,6 Miliar dari Ratusan Rekening Judol

Polisi Sita Rp37,6 Miliar dari Ratusan Rekening Judol

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 19:53 WIB

Sikat 21 Situs Judi Online Internasional, Bareskrim Sita Rp59 Miliar dan Ringkus 5 Tersangka

Sikat 21 Situs Judi Online Internasional, Bareskrim Sita Rp59 Miliar dan Ringkus 5 Tersangka

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 18:09 WIB

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 13:06 WIB

Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri

Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 09:48 WIB

Polri Didesak Usut Kasus Penghinaan Pandji Pragiwaksono ke Adat Toraja

Polri Didesak Usut Kasus Penghinaan Pandji Pragiwaksono ke Adat Toraja

News | Senin, 05 Januari 2026 | 18:05 WIB

Terkini

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:31 WIB

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan  Anak

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:15 WIB

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:55 WIB

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:00 WIB

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

×