Suara.com - Nama Putri Candrawathi, istri terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, kembali menggema di ruang publik.
Bukan karena perkembangan kasusnya, melainkan karena potongan masa hukuman atau remisi yang diterimanya dalam rangka perayaan kemerdekaan Republik Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, narapidana yang kini mendekam di Lapas Kelas 2 A Tangerang itu mendapatkan total remisi selama sembilan bulan.
Kabar ini sontak memicu perdebatan sengit di kalangan warganet, terutama setelah diketahui bahwa salah satu alasan utama pemberian remisi tambahan adalah keaktifan Putri dalam kegiatan donor darah.
Kepala Lapas Kelas 2 A Tangerang, Triana Agustin, merinci total remisi yang diterima oleh Putri.
Angka sembilan bulan tersebut merupakan akumulasi dari beberapa jenis remisi yang berbeda.
Putri tercatat menerima Remisi Umum (RU) selama 4 bulan dan Remisi Dasawarsa (RD) selama 90 hari atau tiga bulan.
Di atas itu, ia mendapatkan Remisi Tambahan (RT) selama 2 bulan, yang secara spesifik diberikan karena keaktifannya mendonorkan darah.
"Bu Putri aktif donor darah jadi ada remisi tambahan selain RU dan Remisi Dasawarsa. Saya lihat datanya tahun 2024 juga dapat remisi donor darah," kata Triana dikutip Rabu (20/8/2025).
Baca Juga: Berapa Tahun Putri Candrawathi Istri Sambo Dipenjara? Dapat Remisi HUT RI 9 Bulan
Pernyataan ini langsung menjadi bola panas di media sosial.
Banyak netizen yang menyindir kebijakan tersebut dengan komentar jenaka namun kritis.
Tak sedikit yang membandingkannya dengan kewajiban mereka sebagai warga negara.
"Kalau donor darah rutin bisa potong masa tahanan, kami yang sudah puluhan kali donor darah boleh dong minta potongan bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tahun ini dinaikkan gila-gilaan sama Pemda," sindir netzen.
Komentar ini disambut ribuan respons setuju, menunjukkan sentimen publik yang merasa ada ketidakadilan dalam penerapan penghargaan dan hukuman di negeri ini.
Di tengah kontroversi remisinya, kondisi Putri Candrawathi di dalam lembaga pemasyarakatan dilaporkan dalam keadaan sehat dan produktif.
Menurut Triana, Putri secara rutin menerima kunjungan dari anak-anaknya.
Selain itu, ia juga aktif mengikuti kegiatan keagamaan di gereja lapas serta berbaur dalam program pembinaan bersama warga binaan lainnya.
Bahkan, karya-karya yang dihasilkannya dinilai memiliki kualitas yang baik.
"Karya-karya Bu Putri bagus-bagus dan kami ikutkan di pameran IPPAFest di Aloha PIK 2 beberapa waktu lalu," kata Triana, menambahkan sisi lain dari kehidupan Putri di balik jeruji besi.
Remisi ini semakin menjadi sorotan tajam mengingat latar belakang kasus yang menjeratnya.
Putri Candrawathi adalah figur sentral dalam salah satu drama kriminal paling menghebohkan di Indonesia: kasus "polisi tembak polisi" yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus ini awalnya diselimuti skenario palsu yang menyebutkan bahwa Brigadir J tewas dalam aksi tembak-menembak dengan rekannya, Bharada Richard Eliezer, setelah diduga melakukan pelecehan terhadap Putri.
Namun, investigasi mendalam membongkar kebohongan tersebut dan mengungkap fakta bahwa Brigadir J tewas dieksekusi atas perintah Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat sebagai salah satu perwira tinggi Polri.
Putri Candrawathi dinyatakan terlibat dalam skenario pembunuhan berencana tersebut.
Vonis awal yang dijatuhkan kepadanya adalah 20 tahun penjara.
Namun, hukumannya secara drastis dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 10 tahun penjara dalam putusan kasasi.
Kini, dengan tambahan remisi sembilan bulan, masa hukuman yang harus dijalaninya kembali berkurang, memantik kembali luka dan rasa keadilan publik yang sempat terobati.