Ahli Waris WR Soepratman Luruskan Isu Royalti Lagu Indonesia Raya, Minta 'Hak Moral' ke Prabowo

Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:42 WIB
Ahli Waris WR Soepratman Luruskan Isu Royalti Lagu Indonesia Raya, Minta 'Hak Moral' ke Prabowo
Arsip Foto - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menerima perwakilan Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara di Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). [ANTARA/HO-Kemenbud]

Suara.com - Isu mengenai royalti lagu kebangsaan "Indonesia Raya" kembali mengemuka, mendorong keluarga besar penciptanya, Wage Rudolf (WR) Soepratman, untuk memberikan klarifikasi tegas.

Mereka menegaskan bahwa hak ekonomi atas lagu monumental tersebut telah sepenuhnya menjadi milik negara, namun di sisi lain, menyoroti nihilnya apresiasi atas karya-karya nasionalis lainnya dan mengajukan permohonan khusus kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Melalui keterangan pers pada Rabu, Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang W.J Turk, meluruskan simpang siur yang ada.

Ia menyatakan bahwa klaim royalti atas lagu "Indonesia Raya" tidak berdasar karena haknya sudah lama diserahkan.

"Hak cipta lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum WR Soepratman," kata Endang.

Empat ahli waris yang dimaksud adalah Ny. Roekijem Soepratijah, Ny. Roekinah Soepratirah, Ny. Ngadini Soepratini, dan Ny. Gijem Soepratinah.

Proses penyerahan ini, menurut Endang yang merupakan cicit dari Ny. Ngadini, didasarkan pada dua surat keputusan penting dari Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan pada 25 Desember 1957 dan 14 Maret 1960.

Sebagai bentuk penghargaan, pemerintah saat itu memberikan hadiah sebesar Rp250.000 kepada para ahli waris. Jika dikonversi dengan nilai emas saat ini, angka tersebut diperkirakan setara dengan Rp6,4 miliar.

Bukan 'Indonesia Raya', Tapi Lagu Lain yang Dipertanyakan

Baca Juga: Carut-marut Royalti, Badai: Musik Indonesia Belum Merdeka di Rumah Sendiri

Fokus utama keluarga kini bukanlah pada lagu kebangsaan, melainkan pada lagu-lagu perjuangan lain karya WR Soepratman yang terus berkumandang di seluruh negeri tanpa adanya pengakuan atau apresiasi dalam bentuk apa pun kepada ahli waris.

Beberapa lagu yang dimaksud adalah "Ibu Kita Kartini", "Dari Barat Sampai ke Timur" (lebih dikenal sebagai "Dari Sabang Sampai Merauke”), "Pahlawan Merdeka", dan "Di Timur Matahari."

Lagu-lagu ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari narasi kebangsaan, dinyanyikan di sekolah hingga acara kenegaraan.

"Namun, keluarga ahli waris tidak pernah memperoleh bentuk apresiasi apa pun," tegas Endang.

Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak menuntut royalti atau hak ekonomi dari pemakaian lagu-lagu tersebut. Permintaan mereka lebih bersifat fundamental, yakni pengakuan atas hak moral sang maestro dan pelestarian karyanya.

"Yang kami harapkan adalah pengakuan atas hak moral, berupa apresiasi kepada yayasan kami serta kepada Antea Putri Turk selaku Duta Yayasan agar ia dapat terus mengembangkan dan melestarikan karya buyutnya," jelas Endang.

Permohonan Khusus untuk Presiden Prabowo Subianto

Sebagai puncak dari harapan tersebut, keluarga WR Soepratman menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Mereka berharap negara, di bawah kepemimpinan baru, dapat memberikan bentuk penghormatan yang layak kepada pencipta lagu kebangsaan.

Permintaan ini diwujudkan dalam sebuah harapan untuk menggelar konser kenegaraan yang menampilkan karya-karya WR Soepratman, dinyanyikan oleh generasi penerusnya, Antea Putri Turk, di hadapan kepala negara.

"Kami juga berharap Antea Putri Turk dapat diundang oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menyanyikan 12 lagu karya asli WR Soepratman dalam sebuah Konser Kenegaraan di Istana Merdeka, di hadapan Bapak Presiden dan seluruh jajaran pemerintah, sebagai bentuk penghormatan negara kepada pencipta lagu kebangsaan serta karya-karya perjuangan Beliau," demikian Endang W.J Turk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI