Fakta Baru Video Syur 7 Menit Jubir Morowali, Polisi Kini Buru Identitas Pria China?

Tasmalinda Suara.Com
Rabu, 20 Agustus 2025 | 22:41 WIB
Fakta Baru Video Syur 7 Menit Jubir Morowali, Polisi Kini Buru Identitas Pria China?
Ilustrasi video syur. [Dok. Antara]

Di tengah masifnya perburuan link, pihak kepolisian juga mengeluarkan peringatan keras kepada publik.

Berburu dan mengklik tautan video syur tersebut bukan hanya berisiko secara hukum, tetapi juga membuka celah berbahaya bagi keamanan siber.

Banyak link palsu yang beredar merupakan jebakan phishing yang dirancang untuk mencuri data pribadi, menyebarkan malware, atau bahkan mengambil alih kendali perangkat korban.

Fenomena ini mirip dengan kasus video Andini Permata yang juga memicu penyebaran link berbahaya.

Pihak berwenang mengingatkan bahwa menyebarkan atau bahkan sekadar mengunduh konten bermuatan asusila adalah tindakan pidana serius.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1), serta Undang-Undang Pornografi.

Ancamannya pun tidak main-main, yakni hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI