Link Diburu, Kronologi Viral Video Syur Wanita Jubir Tambang Morowali dan Pekerja China

Eko Faizin Suara.Com
Rabu, 20 Agustus 2025 | 18:05 WIB
Link Diburu, Kronologi Viral Video Syur Wanita Jubir Tambang Morowali dan Pekerja China
Link Diburu, Kronologi Viral Video Syur Wanita Jubir Tambang Morowali dan Pekerja China [Ist via Batamnews]

Suara.com - Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya link video syur yang diduga melibatkan seorang wanita juru bicara (jubir) perusahaan tambang dengan seorang pekerja asal China di Morowali, Sulawesi Tengah.

Video yang menyebar cepat di berbagai platform media sosial seperti TikTok dan Facebook ini sontak menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan anak muda, dan memicu perburuan link oleh warganet.

Namun, di balik kehebohan ini ada fakta-fakta seputar viralnya video syur yang menyeret nama Morowali.

Kehebohan ini bermula sekitar pertengahan Agustus 2025, ketika sejumlah akun di media sosial mulai menyebarkan narasi tentang adanya video asusila.

Video tersebut dengan cepat dilabeli "Jubir Tambang Morowali vs Pria China" oleh warganet.

Penyebarannya semakin masif melalui pesan berantai di aplikasi seperti WhatsApp dan unggahan di grup-grup Facebook, salah satunya grup "Info Morowali".

Beberapa akun anonim bahkan secara terang-terangan menawarkan link video syur tersebut kepada pengguna lain, yang membuat peredaran konten ini semakin tidak terkendali.

Dari informasi yang dihimpun, video yang beredar terdiri dari dua bagian dengan durasi yang berbeda yakni video pertama berdurasi sekitar 7 menit 11 detik dan yang kedua lebih pendek, sekitar 55 detik.

Dalam video, terlihat menampilkan sebuah lokasi yang menyerupai mes atau kontainer di kawasan industri tambang.

Baca Juga: Viral Link Video Panas Erika Putri, Durasi 8 Menit Tanpa Sensor?

Pemeran wanita dalam video tersebut dinarasikan sebagai seorang juru bicara sebuah perusahaan kontraktor, sementara pemeran prianya adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Merespons keresahan yang timbul di masyarakat, pihak kepolisian tidak tinggal diam.

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait peredaran dan pemeran dalam video syur yang viral tersebut.

"Untuk saat saya arahkan untuk diselidiki," ujar AKBP Zulkarnain dalam keterangannya kepada media pada Selasa (19/8/2025).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan menyebarkan atau bahkan mengunduh konten bermuatan asusila merupakan tindakan pidana.

Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI