Apes! Gegara Nunggak Iuran RT, Sindikat Polisi Palsu Asal China Digerebek di Jaksel

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 31 Juli 2025 | 10:05 WIB
Apes! Gegara Nunggak Iuran RT, Sindikat Polisi Palsu Asal China Digerebek di Jaksel
Pihak Kepolisian menangkap 11 warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan China yang menyamar jadi polisi Wuhan di salah satu rumah kawasan Cilandak, Jakarta, Rabu (30/7/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Suara.com - Sebuah sindikat penipuan internasional yang dijalankan oleh warga negara (WN) China dari sebuah rumah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, akhirnya terbongkar. Bukan karena kecanggihan teknologi, melainkan karena masalah yang sangat sepele yakni menunggak iuran keamanan dan kebersihan lingkungan.

Kecurigaan warga dan pengurus RT setempat menjadi awal dari terungkapnya komplotan yang menyamar sebagai polisi dari Distrik Wuhan, China ini. Ketua RT 10/RW 04, Sapto, mengaku sudah lama menaruh curiga pada rumah tersebut.

"Ya memang kita tuh agak curiga dengan rumah ini karena sudah lama tidak membayar iuran. Jadi kami selalu mendatangi rumah ini dalam keadaan kosong," kata Sapto kepada wartawan, dilansir Antara, Rabu (30/7/2025).

Menurut Sapto, para WNA ini sudah tinggal di rumah tersebut selama empat bulan tanpa pernah melapor. Setiap kali didatangi, kondisi rumah selalu tertutup rapat seolah tak berpenghuni, dan usaha untuk menghubungi pemilik atau penyewa selalu gagal.

"WNA ini tinggal tak lapor RT dan dari luar kita melihat itu tidak ada kegiatan apa-apa karena ditutup semua kan," katanya.

Karena tak kunjung ada itikad baik dan kecurigaan yang semakin memuncak, warga akhirnya melaporkan hal ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (24/7) lalu. Benar saja, saat polisi menggerebek lokasi, ditemukan 11 WN China yang sedang menjalankan aksi penipuan online melalui panggilan video, lengkap dengan modus menyamar sebagai aparat.

Pihak kepolisian kini menggandeng Imigrasi Jakarta Selatan untuk mendalami kasus ini, termasuk melacak identitas para pelaku dan mencari tahu apakah ada WNI yang menjadi korban atau terlibat dalam jaringan mereka. Motif pemilihan Indonesia sebagai basis operasi juga masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang ITE tentang penipuan online, Pasal 378 KUHP, hingga serangkaian pelanggaran berat dalam Undang-Undang Keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal, tidak bisa menunjukkan dokumen, hingga masuk wilayah Indonesia tanpa visa.

Baca Juga: 6 Drama China Tayang Akhir Juli 2025, Ada Drama Yang Yang dan Dilireba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI