Suara.com - Gelombang protes akibat lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya menerjang Pati dan Cirebon, kini menemukan puncaknya di Balikpapan.
Jika di daerah lain kenaikan sudah dianggap mencekik, apa yang terjadi di Kota Minyak ini bisa disebut sebagai tsunami tagihan.
Warga dibuat terperangah setelah menerima surat tagihan PBB dengan kenaikan fantastis yang mencapai 3.000 persen, sebuah angka yang melampaui nalar dan daya bayar masyarakat.
Kisah Arif, seorang warga Balikpapan menjadi cerminan betapa brutalnya lonjakan pajak ini.
Selama bertahun-tahun, ia adalah wajib pajak yang patuh, rutin membayar tagihan PBB untuk tanah seluas kurang lebih satu hektare miliknya.
Tahun lalu, pada 2024, ia masih membayar di angka yang wajar, sekitar Rp306 ribu.
Namun, kepatuhannya seolah dibalas dengan kejutan pahit tahun ini. Saat hendak kembali menunaikan kewajibannya, ia mendapati angka yang tertera di tagihan PBB-P2 miliknya meroket menjadi Rp9,5 juta.
"Saya shock. Benar-benar tidak menyangka," ujar Arif.
"Memang sudah ada info dari Pak RT akan ada kenaikan, tapi saya pikir paling naik jadi Rp500 ribu atau Rp1 juta. Ini logis. Tapi kalau dari Rp300 ribu menjadi Rp9,5 juta, ini dasar perhitungannya dari mana?" katanya mengeluh.
Baca Juga: Tragis! Perempuan Brebes Duel Maut dengan Kobra Jelang Salat Isya: Ular Mati, Sumyati Meninggal
Apa yang membuat kasus Balikpapan terasa lebih menyesakkan adalah minimnya transparansi dari pemerintah kota.
Jika di Pati dan Cirebon polemik kenaikan PBB sempat diwarnai dialog dan penjelasan meski tetap menuai protes di Balikpapan, warga merasa seperti dihantam tanpa peringatan.

"Di daerah lain ada penjelasan. Tapi kalau di Balikpapan ini justru tidak ada. Sosialisasi pun tidak ada, tahu-tahu pajak naik drastis," imbuh Arif, menyuarakan kebingungan ribuan warga lainnya.
Beban ini terasa semakin berat mengingat kondisi lahan milik Arif yang ia sebut sebagai lahan tidur, tidak menghasilkan pendapatan aktif.
Baginya dan banyak warga lain, membayar tagihan ratusan ribu rupiah adalah sebuah kewajiban yang masih bisa dipenuhi demi kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, lonjakan gila-gilaan hingga jutaan rupiah jelas berada di luar kapasitas ekonomi mereka.