"Kalau cuma Rp300 ribu masih bisa kami bayar. Tapi Rp9,5 juta jelas berat bagi kami," ucapnya.
Fenomena di Balikpapan ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Kenaikan pajak untuk menggenjot PAD adalah sebuah keniscayaan, namun tanpa sosialisasi yang memadai, dasar perhitungan yang transparan, dan pertimbangan kemampuan ekonomi masyarakat.
Kebijakan tersebut bukan lagi menjadi instrumen pembangunan, melainkan sebuah bentuk pembebanan yang dapat memicu gejolak sosial.
Warga Balikpapan kini hanya bisa bertanya-tanya, atas dasar apa mereka harus menanggung beban pajak yang meroket tanpa penjelasan.