“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kala itu.
Drama Jemput Paksa Rudy Ong: Merangkak di Lobi KPK, Berakhir dengan Rompi Oranye
Kamis, 21 Agustus 2025 | 23:29 WIB

BERITA TERKAIT
Tiba di KPK Usai Dijemput Paksa, Tersangka Kasus IUP Kaltim Rudy Ong Tutup Muka Hingga Merangkak
21 Agustus 2025 | 23:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI