Drama Jemput Paksa Rudy Ong: Merangkak di Lobi KPK, Berakhir dengan Rompi Oranye

Kamis, 21 Agustus 2025 | 23:29 WIB
Drama Jemput Paksa Rudy Ong: Merangkak di Lobi KPK, Berakhir dengan Rompi Oranye
Rudy Ong Chandra, tersangka kasus izin usaha pertambangan (IUP) digelandang ke Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (21/8/2025) malam. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Upaya pengusaha Rudy Ong untuk menghindari proses hukum berakhir pada Kamis (21/8/2025) malam.

Tim penyidik KPK melakukan jemput paksa terhadap Rudy yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi izin tambang.

“Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013 - 2018,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Rudy Ong tiba di markas KPK sekitar pukul 21.38 WIB dengan pengawalan ketat. Mengenakan kemeja merah muda, tangannya sudah dalam keadaan terborgol. 

Ia tampak berusaha keras menutupi wajahnya, bahkan melakukan gestur tak terduga saat berada di lobi.

"Ketika tiba di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, dia sempat merangkak agar tidak terlihat kamera wartawan yang menyorotnya dari lobi gedung," demikian pantauan di lokasi.

Langsung Ditahan untuk 20 Hari ke Depan

Setelah tiba, Rudy Ong langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tak butuh waktu lama, KPK memutuskan untuk langsung melakukan penahanan.

“Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025,” kata Budi Prasetyo. 

Baca Juga: Tiba di KPK Usai Dijemput Paksa, Tersangka Kasus IUP Kaltim Rudy Ong Tutup Muka Hingga Merangkak

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.”

Penjemputan paksa ini merupakan eskalasi dari proses penyidikan yang telah berjalan selama berbulan-bulan.

Rudy Ong Chandra (ROC) merupakan satu dari tiga tersangka utama dalam kasus ini.

Dua tersangka lainnya adalah tokoh politik berpengaruh di Kalimantan Timur, yakni Mantan Gubernur (alm) Awang Faroek Ishak (AFI) dan putrinya yang juga menjabat Ketua KADIN Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT). 

Perkara ini diduga kuat berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji dalam proses pengurusan IUP saat (alm) Awang Faroek masih berkuasa.

Sebelumnya, pada 24 September 2024, KPK telah mengambil langkah antisipatif dengan mencegah ketiga tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk memastikan mereka kooperatif dalam proses penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kala itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?