Suara.com - Remisi bagi narapidana pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia masih menjadi sorotan publik. Berbagai postingan dengan sindiran terhadap sejumlah napi kasus viral pun ramai di media sosial.
Diketahui, pemerintah memberikan pengurangan masa hukuman sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan pembinaan napi selama menjalani hukuman di penjara.
Namun, perhatian publik tertuju pada sejumlah narapidana populer yang sebelumnya terlibat kasus viral, termasuk Setya Novanto dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Pemberian remisi HUT RI ke-80 oleh Presiden Prabowo pada 17 Agustus 2025 ini menimbulkan perbincangan luas karena melibatkan terpidana dari kasus korupsi besar hingga kasus pembunuhan yang sempat menjadi sorotan nasional.
Menurut data, remisi diberikan dengan mempertimbangkan kriteria berkelakuan baik, telah menjalani pidana lebih dari enam bulan, dan menunjukkan penurunan risiko.
Beberapa narapidana viral yang mendapatkan remisi antara lain:
1. Setya Novanto
Mantan Ketua DPR RI kasus megakorupsi e-KTP, awalnya divonis 15 tahun, dipotong menjadi 12,5 tahun. Ia telah menjalani 7 tahun 9 bulan dan menerima remisi total 28 bulan 15 hari, membuatnya berstatus bebas bersyarat mulai 16 Agustus 2025.
2. Putri Candrawathi
Terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, telah menjalani 2 tahun 11 bulan dari vonis 10 tahun. Dengan remisi 9 bulan, sisa hukumannya kini 6 tahun 4 bulan.
3. Mario Dandy Satriyo
Pelaku penganiayaan berat, mendapat remisi 6 bulan dari vonis 12 tahun, sehingga sisa pidana 9 tahun 6 bulan.
4 Shane Lukas
Pelaku penganiayaan ini menerima remisi 3 bulan dari vonis 5 tahun, menyisakan 2 tahun 9 bulan penjara.
5. Ahmad Fathanah