Akal Bulus 'Sultan Kemnaker': Terima Duit Haram Rp69 Miliar, Harta di LHKPN Cuma Secuil

Senin, 25 Agustus 2025 | 11:43 WIB
Akal Bulus 'Sultan Kemnaker': Terima Duit Haram Rp69 Miliar, Harta di LHKPN Cuma Secuil
Irvian Bobby Mahendro. (Antara)

Suara.com - Gaya hidup mewah dan julukan 'Sultan' yang disematkan pada Irvian Bobby Mahendro Putro, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenaker, kini menjadi sorotan tajam. Di balik fasadnya, terungkap jurang menganga antara harta yang dilaporkan dan dugaan uang haram yang diterimanya.

Irvian, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melaporkan kekayaan 'hanya' Rp3,9 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2 Maret 2022.

Angka itu terlihat sangat kecil dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan temuan KPK.

Lembaga antirasuah itu menduga Irvian telah menerima aliran dana sebesar Rp69 miliar dari hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sejak tahun 2019 hingga 2025.

Dalam LHKPN-nya, Irvian hanya mencatatkan aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp1,27 miliar, satu unit mobil Mitsubishi Pajero tahun 2016 seharga Rp335 juta, harta bergerak lainnya Rp75,2 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp2,2 miliar.

Total kekayaannya yang dilaporkan hanya Rp3.905.374.068, sangat jomplang dari puluhan miliar rupiah yang diduga masuk ke kantongnya.

Wamenaker Noel Ikut Terseret dan Ditahan

Kasus ini meledak setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang turut menjaring Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel.

Noel, bersama Irvian dan sembilan orang lainnya, kini resmi menyandang status tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Terjaring OTT, Pejabat Kemenaker Punya Harta Rp 3,9 Miliar? Padahal Diduga Peras Rp 69 Miliar!

“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Kesepuluh tersangka lain yang ditahan bersama Noel antara lain adalah Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan beberapa pejabat serta pihak swasta lainnya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup. Mereka semua ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung hingga 10 September 2025 di Rutan cabang KPK.

Tangis Wamenaker di Markas KPK

Momen penahanan para tersangka diwarnai drama. Immanuel Ebenezer Noel, yang berada di barisan paling depan saat konferensi pers, terlihat tak kuasa menahan emosi. Ia tertangkap kamera menangis dan beberapa kali mengusap matanya sebelum KPK membeberkan konstruksi perkara.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, total ada 14 orang yang diamankan dalam rangkaian OTT yang digelar pada Kamis (21/8/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?