Suara.com - Sebuah warung kopi sederhana di Klaten, Jawa Tengah (Jateng) menjadi saksi bisu polemik hukum yang menjerat seorang lansia.
Endang, seorang nenek berusia 78 tahun, harus berjalan tertatih-tatih menggunakan tongkat menuju Ditreskrimsus Polda Jateng pada Senin (25/8/2025).
Ia tidak datang untuk melaporkan kejahatan, melainkan untuk menjalani mediasi atas tuduhan pelanggaran hak cipta yang berujung pada tuntutan denda fantastis sebesar Rp115 juta.
Kasus ini bermula dari sebuah acara kumpul keluarga pada momen halalbihalal Mei 2024 lalu.
Meski sedang bersama sanak saudara, warung kopi milik Endang yang berada di pekarangan rumahnya tetap dibuka.
Di tengah kehangatan acara, televisi di warung tersebut tanpa disadari memutar siaran langsung pertandingan Liga Inggris dari sebuah platform berbayar.
Momen inilah yang menjadi awal mula masalah.
Dua orang pria berbadan tegap tiba-tiba datang memesan kopi. Namun, gelagat mereka aneh.
Alih-alih menikmati pesanan, mereka justru sibuk mengambil beberapa foto di area warung.
Baca Juga: Menko PMK Sindir Paradigma Kesehatan: Bukan Sekadar Panjang Umur, Tapi Masa Tua Berkualitas
Sebulan kemudian, tepatnya pada 2 Juni 2024, sebuah surat somasi datang ke rumah Endang, mengubah ketenangan masa tuanya menjadi kecemasan.
Endang dituding melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta karena menyiarkan tayangan eksklusif di area komersial tanpa lisensi.
Platform video tersebut, selaku pemegang hak siar eksklusif Liga Inggris hingga 2028, tidak main-main dalam menegakkan aturan.
Pasalnya, nilai hak siar di kawasan Asia Tenggara bisa mencapai USD 60 juta atau sekitar Rp900 miliar per musim.
Merasa Dijebak dan Dicurangi
Di balik kasus hukum ini, Endang mencium adanya kejanggalan dan upaya penjebakan.