Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan secara rinci bagaimana pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) diduga menyuap sejumlah pihak untuk mengamankan perpanjangan enam IUP perusahaannya di Kalimantan Timur.
Konstruksi perkara ini berawal ketika Rudy Ong menemui Gubernur Kaltim saat itu, (almarhum) Awang Faroek Ishak, di rumah dinasnya.
Rudy mengeluhkan perizinannya yang macet karena adanya gugatan perdata dan proses pidana yang sedang berjalan terkait IUP miliknya.
Negosiasi Alot dan Peran Power Broker
Setelah pertemuan awal dengan gubernur, pergerakan di bawah meja mulai berjalan.
Awalnya, seorang perantara berinisial IC ditugaskan untuk mengurus perizinan tersebut dengan biaya awal Rp 3 miliar.
Uang ini salah satunya dialirkan kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim saat itu, Amirullah (AMR), dan Kepala Seksi Pengusahaan, MTA.
“Sebagai biaya atas pengurusan 6 IUP yang dimaksud, Saudara ROC mengirimkan uang senilai Rp3 miliar termasuk fee untuk Saudara IC, yang kemudian Saudara IC bertemu Saudara AMR selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim untuk meminta bantuan perpanjangan IUP dimaksud,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Meski sudah ada aliran dana ke dinas, proses tidak berjalan mulus hingga anak Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries (DDW), turun tangan.
Baca Juga: Terkuak Aksi Licik Bos Tambang Rudy Ong: Ajukan Gugatan hingga Nekat Kabur dari KPK!
Donna kemudian bernegosiasi langsung dengan perwakilan Rudy Ong.
“Saudara DDW mengatakan bahwa sebelumnya Saudara IC telah menghubunginya dan memberi harga ‘penebusan’ atas 6 IUP milik Saudara ROC sebesar Rp1,5 miliar, namun Saudara DDW menolak dan meminta harga ‘penebusan’ sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut,” ungkap Asep.
Transaksi Miliaran di Hotel Samarinda
Permintaan Donna akhirnya dipenuhi. Sebuah pertemuan diatur di salah satu hotel di Samarinda antara Rudy Ong dan Dayang Donna untuk mengeksekusi transaksi.
![Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan terkait kerugian negara akibat korupsi PT Taspen mencapai Rp1 miliar. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/28/68913-direktur-penyidikan-kpk-asep-guntur-rahayu.jpg)
“Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara Saudara ROC dan Saudara DDW, di mana Saudara IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dollar singapura, bersamaan Saudara ROC memerintahkan Saudara SUG memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada Saudara DDW,” tambah Asep.
Setelah total Rp 3,5 miliar berpindah tangan, Rudy Ong akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan untuk enam IUP miliknya melalui perantara yang diutus oleh Donna.