Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Negosiasi di Hotel Samarinda: Terungkap Aliran Suap Miliaran Rupiah dari Rudy Ong untuk Amankan IUP
Senin, 25 Agustus 2025 | 23:43 WIB

BERITA TERKAIT
Dramatis! Tersangka Korupsi IUP Kaltim Merangkak Hindari Kamera KPK
22 Agustus 2025 | 12:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI