- Kejati Jakarta menggeledah ruangan di Kementerian Pekerjaan Umum terkait dugaan korupsi pada tahun anggaran 2023 hingga 2024.
- Penyidik memeriksa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta Cipta Karya pada tanggal 9 April 2026 untuk proses penyidikan.
- Penyidik menyita dokumen dan perangkat elektronik sebagai barang bukti untuk mendukung proses pembuktian tindak pidana tersebut.
Suara.com - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Pekerjaan Umum.
Sejumlah ruangan yang digeledah di antaranya yakni Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa item kegiatan Tahun Anggaran 2023–2024.
“Penggeledahan di beberapa ruangan pada Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk ruang kerja Direktur Jenderal SDA dan Direktur Jenderal Cipta Karya,” kata Dapor, dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026) malam.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-09/M.1/Fd.1/04/2026 tanggal 3 April 2026 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026 tanggal 9 April 2026.
“Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna memperoleh serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud sehingga dapat memperjelas peristiwa pidana yang sedang ditangani,” ucapnya.
Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga perangkat elektronik.
“Penyidik mengamankan beberapa barang yang diduga relevan dengan proses penyidikan, antara lain berupa dokumen-dokumen dan perangkat elektronik,” katanya.
“Selanjutnya terhadap barang-barang yang telah diamankan akan dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut guna mendukung proses pembuktian dalam tahap penyidikan,” imbuhnya menandaskan.