- DPR mengesahkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- Kementerian Haji inisiatif langsung Presiden Prabowo.
- BP Haji berakhir dan digantikan kementerian khusus.
Suara.com - Panggung politik Senayan menjadi saksi lahirnya sebuah era baru dalam tata kelola haji dan umrah Indonesia. DPR RI secara resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Lahirnya Kementerian Haji dan Umrah ini merupakan inisiatif langsung dari Presiden Prabowo Subianto, langkah yang disebut-sebut akan merombak total sistem pelayanan bagi jutaan jemaah Indonesia.
Momen pengesahan dalam Rapat Paripurna, Selasa (26/8/2025), berlangsung singkat. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, nasib tata kelola haji langsung ditentukan.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Cucun.
Seruan "Setuju" yang menggema dari para anggota dewan menjadi penanda akhir dari era Badan Penyelenggara (BP) Haji dan dimulainya babak baru di bawah sebuah kementerian khusus.
Inisiatif Langsung dari Prabowo
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah, menegaskan bahwa transformasi ini adalah keinginan langsung dari Presiden Prabowo. Tujuannya menciptakan sistem penyelenggaraan haji yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
"Revisi UU ini bukan untuk mengubah esensi ibadah, tetapi untuk menyempurnakan sistem sesuai dinamika dan kebutuhan jemaah," ujar Supratman.
Pemerintah berharap, dengan adanya kementerian khusus, tata kelola haji dan umrah akan benar-benar "naik kelas". Berbeda dengan format badan, lembaga setingkat kementerian dinilai memiliki beberapa keunggulan strategis:
Baca Juga: Momen Gas Air Mata Berbalik Arah ke Polisi, Netizen: The Real Angin Tidak Punya KTP
- Koordinasi Lebih Efektif: Memangkas birokrasi dan jalur komando yang panjang.
- Pengambilan Keputusan Lebih Cepat: Mampu merespons dinamika dan perubahan kebijakan di Arab Saudi dengan lebih gesit.
- Pertanggungjawaban Lebih Jelas: Memiliki akuntabilitas administratif yang lebih transparan kepada publik dan parlemen.