Jejak Korupsi Haji Rp 1 Triliun: Giliran Orang Dekat Gus Yaqut, Stafsus Gus Alex Diperiksa KPK

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:08 WIB
Jejak Korupsi Haji Rp 1 Triliun: Giliran Orang Dekat Gus Yaqut, Stafsus Gus Alex Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Penyidikan skandal korupsi haji senilai Rp 1 triliun semakin mengarah ke lingkaran dalam mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (26/8/2025), memanggil dan memeriksa mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pemeriksaan terhadap tangan kanan Gus Yaqut ini menjadi langkah krusial bagi KPK untuk memetakan aliran duit panas dan membongkar siapa saja yang ikut 'berpesta' dalam skandal yang telah merugikan negara secara masif ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langsung pemanggilan terhadap Gus Alex. Ia menegaskan bahwa status Alex bukan sekadar saksi biasa, melainkan salah satu pihak kunci yang gerak-geriknya sudah 'dikunci' oleh KPK.

"Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir. Betul (Gus Alex)," kata Budi kepada wartawan.

"Ya, yang bersangkutan termasuk salah satu yang dilakukan penggeledahan dan juga salah satu yang merupakan pihak yang dicegah atau dilarang untuk bepergian ke luar negeri," tegas Budi.

Langkah pencekalan dan penggeledahan ini, kata Budi, dilakukan karena keterangan Alex sangat dibutuhkan untuk membuat terang benderang perkara ini.

Memburu Jejak Aliran Duit Panas

Pemeriksaan intensif terhadap Gus Alex menjadi sinyal kuat bahwa KPK kini tengah fokus menelusuri jejak aliran dana. Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, telah mengisyaratkan akan memanggil orang-orang terdekat Gus Yaqut untuk tujuan ini.

“Jadi biar, kita sedang menyusuri uang tersebut ke yang bersangkutan,” kata Asep pada Senin (25/8/2025).

Baca Juga: KPK Bongkar Mafia Haji! Kuota Reguler Dirampok, Haji Furoda Tembus Rp 1 Miliar?

Pemeriksaan Alex hari ini diyakini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar siapa saja yang diduga ikut kecipratan dari perampokan kuota haji reguler.

Langkah KPK memeriksa lingkaran dalam ini dilakukan setelah kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan. Gebrakan ini dilakukan hanya beberapa hari setelah penyelidik memeriksa Gus Yaqut selama lima jam.

Lembaga antirasuah ini juga telah mengumumkan bahwa perhitungan awal kerugian negara akibat skandal ini mencapai angka yang sangat fantastis.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," ungkap Budi Prasetyo sebelumnya.

Pangkal masalahnya adalah dugaan perampasan jatah kuota haji reguler. Dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Raja Arab Saudi, pembagiannya seharusnya mengikuti aturan UU, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kebijakan yang diambil Kemenag di era tersebut diduga secara melawan hukum membaginya rata 50:50.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?