TPG Triwulan 3 Cair Lebih Cepat? Cek Faktanya, Para Guru Wajib Tahu

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:20 WIB
TPG Triwulan 3 Cair Lebih Cepat? Cek Faktanya, Para Guru Wajib Tahu
Ilustrasi guru terima TPG (Unsplash)
Kesimpulan
  • Pencairan TPG Triwulan 3 direncanakan mulai September 2025
  • Validasi data di Info GTK menjadi syarat mutlak, dan prosesnya kini diperketat
  • Penerbitan SKTP terbaru yang menjadi syarat pencairan TPG

Suara.com - Jelang akhir Agustus 2025, para guru bersertifikasi mulai ramai mencari informasi mengenai jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3.

Berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pencairan tunjangan ini seharusnya dimulai pada bulan September.

Namun, muncul kabar yang menyebutkan bahwa pencairan akan dimajukan lebih cepat, yaitu pada 30 Agustus 2025.

Namun, berdasarkan penelusuran dari Redaksi Suara.com, hingga saat ini tidak ada konfirmasi dan informasi resmi terkait pencairan tunjangan atau TPG Triwulan 3.

Informasi yang diterima Redaksi dari sumber terpercaya menjelaskan bahwa para guru bisa menantikan keterangan resmi melalui kanal pemerintah.

Namun, mengingat pola pencairan pada triwulan sebelumnya, pemerintah biasanya hanya memberikan bocoran bulan atau minggu pencairan, bukan tanggal spesifik.

Sehingga, para guru diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat dan melakukan pengecekan berkala pada rekening masing-masing.

Penting untuk dicatat, terdapat beberapa aturan baru yang wajib dipahami guru sebelum pencairan dimulai. Proses validasi data kini semakin diperketat.

Validasi data di Info GTK menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap guru. Tanpa data yang valid, pencairan TPG akan tertunda.

Baca Juga: Demo DPR Ricuh: Tembok Dihajar Tulisan 'Who Needs Gibran' hingga Sindiran Gaji Dewan 'IQ Jongkok'!

Selain validasi data dasar, ada aturan baru yang mengharuskan para guru sudah menginput SK Guru Wali beserta data rombongan belajar.

Jika data penugasan guru wali belum valid, maka penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bisa terhambat.

Untuk pencairan TPG Triwulan 3 ini, para guru diwajibkan memiliki SKTP terbaru sebagai syarat administrasi.

Dengan adanya pengetatan aturan ini, pemerintah bertujuan untuk memastikan data penerima tunjangan benar-benar akurat dan sesuai dengan penugasan yang diemban.

Hal ini juga menjadi pengingat bagi para guru untuk selalu memperbarui data mereka secara berkala demi kelancaran proses pencairan tunjangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?