Geruduk DPR hingga Istana, Ini 6 Tuntutan Demo Besar-besaran Buruh 28 Agustus Besok

Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:09 WIB
Geruduk DPR hingga Istana, Ini 6 Tuntutan Demo Besar-besaran Buruh 28 Agustus Besok
Geruduk DPR hingga Istana, Ini 6 Tuntutan Demo Besar-besaran Buruh 28 Agustus Besok. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Bakal terjadi aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025. Jakarta pun sempat memanas setelah gelombang protes dengan seruan bubarkan DPR RI pada 25 Agustus berujung rusuh.

Kali ini, Partai Buruh akan turun ke jalan pada Kamis besok. Dikutip dalam unggah di akun resmi Partai Buruh pada Rabu (27/8/2025), aksi itu bakal dilakukan secara serentak di 38 Provinsi. Nantinya, Jakarta, khususnya di Gedung DPR RI dan Istana menjadi dua lokasi titik konsentrasi massa Partai Buruh saat menggelar aksi.

"28 Agustus 2025 Aksi Damai SERENTAK di 38 Provinsi, untuk di Jakarta dipusatkan di Istana Negara, Gedung DPR RI," demikian keterangan resmi Partai Buruh.

Dalam aksi tersebut, ada enam poin tuntutan yang akan disampaikan Partai Buruh. Dari sederetan tuntutan itu, Partai Buruh akan mendesak penghapusan Outsourcing hingga tolak upah murah.

Adapun enam poin tuntutan itu sebagai berikut:

1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
2. Stop PHK : Bentuk Satgas PHK
3. Reformasi Pajak Perburuhan : Naikan PTKP menjadi Rp. 7.500.000,- / bulan, Hapus Pajak Pesangon, Hapus Pajak THR, Hapus Pajak JHT, Hapus diskriminasi Pajak Perempuan Menikah.
4. Sahkan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
5. Sahkan RUU Perampasan Aset : Berantas Korupsi
6. Revisi RUU Pemilu : Redesain Sistem Pemilu 2029.

Reaksi DPR soal Aksi Buruh 28 Agustus

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengomentari rencana aksi buruh pada Kamis, 28 Agustus 2025 besok. Menurutnya, aksi unjuk rasa dari kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasinya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Politisi Partai Gerindra itu menyebut, tuntutan pada 28 Agustus yang digelar kalangan buruh berbeda dengan demonstrasi 25 Agustus yang berujung rusuh.

Baca Juga: Jakarta Rusuh! Polisi Bekuk 196 Pelajar saat Demo 25 Agustus di DPR: Ada yang Datang dari Sukabumi

Menurut dia, aksi dari kelompok buruh itu ingin agar ada revisi UU soal buruh.

Menyikapi keputusan MK, yang ingin agar undang-undang perburuhan itu dikeluarkan dari Omnibus Law," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Pada dasarnya, dia memastikan DPR RI menaati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Namun, kata dia, DPR RI memerlukan waktu untuk menyiapkan revisi undang-undang tersebut.

Dia mengatakan bahwa penyampaian aspirasi itu sudah dijamin oleh undang-undang. Di sisi lain, penyampaian aspirasi itu memiliki cara-cara yang juga diatur oleh undang-undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?