Kronologi Aparat Timor Leste Tembak WNI di Perbatasan NTT, Pemerintah Dituntut Tegas

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:56 WIB
Kronologi Aparat Timor Leste Tembak WNI di Perbatasan NTT, Pemerintah Dituntut Tegas
Peta dan Bendera Timor Leste.(Unsplash.com/MarkRubens)
Kesimpulan
  • WNI terluka akibat tembakan dari aparat Timor Leste
  • Bentrokan dipicu oleh sengketa lahan di perbatasan yang diklaim sebagai hak ulayat
  • Pihak berwenang dan kepolisian Indonesia telah melakukan penyelidikan

Suara.com - Ketegangan di perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste kembali mencuat setelah seorang warga WNI terluka akibat luka tembak dalam sebuah bentrokan.

Insiden tersebut melibatkan Paulus Kaet Oki dari Dusun Nino, Desa Imbate, yang tertembak oleh aparat Unidade De Patrulhamento Da Fronteira (UPF) Timor Leste pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Peristiwa ini berawal ketika 24 warga setempat terlibat bentrok dengan tujuh personel UPF bersenjata laras panjang di Tapal 36.

Warga Timor Leste yang sebelumnya diusir dari lokasi oleh warga Indonesia diduga melaporkan hal ini kepada pihak UPF.

Sekitar pukul 09.00 WITA, tujuh personel UPF bersenjata laras panjang mendatangi lokasi dan melepaskan tembakan ke arah warga Indonesia.

Para WNI membalas dengan perlawanan menggunakan parang dan melempar batu. Berdasarkan kesaksian warga di lokasi, terdengar sekitar delapan kali letusan senjata.

Pascakejadian, korban berhasil dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Pihak kepolisian menyatakan bahwa situasi di lokasi bentrokan sudah kondusif, namun penyelidikan terkait penembakan masih terus dilakukan.

Petugas Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah menemukan barang bukti berupa delapan kelongsong peluru dan satu proyektil peluru dari senjata laras panjang di tempat kejadian.

Akar Konflik dan Respons Pemerintah

Baca Juga: Miliano Jonathans Sudah Bicara dengan Patrick Kluivert, Bahas Gaya Bermain dan Lainnya

Menurut Marcel Sara dari Badan Pengelola Perbatasan Daerah, lokasi pilar yang menjadi sengketa adalah bekas batas administratif antara Provinsi NTT dan Timor Timur saat masih menjadi bagian dari NKRI.

Setelah kemerdekaan Timor Leste pada 2005, kedua negara menyepakati batas negara berdasarkan garis demarkasi peninggalan masa kolonial Portugis-Belanda.

Kesepakatan inilah yang menjadi dasar pembangunan pilar oleh pihak Timor Leste.

Namun, pembangunan tersebut ditolak oleh warga setempat karena mereka mengklaim lahan tersebut sebagai hak ulayat yang telah dikelola selama bertahun-tahun.

Diperkirakan, sekitar 12,56 hektar lahan milik warga Indonesia berpotensi terdampak jika pilar perbatasan dipindahkan sesuai titik koordinat kesepakatan RI-RDTL.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) memberikan pernyataan terkait insiden ini. Juru bicara Kemlu, Vahd Nabyl Mulachela, mengatakan bahwa Duta Besar RI untuk Timor Leste, Okto Dorinus Manik, telah mengunjungi lokasi untuk meninjau langsung situasi.

Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) secara khusus meminta pemerintah pusat untuk memberikan perhatian serius terhadap sengketa batas wilayah ini.

Mereka berharap insiden penembakan warga tidak terulang kembali di masa depan, menegaskan pentingnya penyelesaian damai dan komprehensif terhadap permasalahan perbatasan yang sensitif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?