Jadi Saksi Ahli Abraham Samad di Kasus Ijazah Jokowi, Eks Ketua AJI Siap Kuliahi Polisi Soal...

Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:33 WIB
Jadi Saksi Ahli Abraham Samad di Kasus Ijazah Jokowi, Eks Ketua AJI Siap Kuliahi Polisi Soal...
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Lukas Luwarso, bakal diperiksa Polisi. (Suara.com/Yasir)
Kesimpulan
  • Lukas Luwarso jadi saksi untuk Abraham Samad
  • Lukas prihatin melihat praktik intimidasi terhadap pers
  • Kasus mencuat setelah Roy Suryo Cs menggugat keaslian ijazah Jokowi

Suara.com - Polda Metro Jaya memeriksa mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Lukas Luwarso, terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (27/8/2025) hari ini.

Lukas hadir sebagai saksi ahli atas permintaan Abraham Samad yang menjadi salah satu terlapor dalam kasus tersebut.

“Bung Abraham Samad meminta saya untuk menjadi saksi ahli untuk menjelaskan tentang apa itu jurnalisme,” kata Lukas jelang pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Sebagai wartawan yang pernah mengalami masa Orde Baru hingga Reformasi, Lukas mengaku prihatin melihat praktik intimidasi terhadap pers yang kembali marak.

Menurutnya, pola tekanan saat ini justru lebih sistematis.

“Jadi menurut saya ini gejala kembalinya sikap-sikap otoriterianisme aparat bahkan mungkin lebih sistematik dari era Orde Baru,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan Undang-Undang Pers sudah cukup jelas mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan profesi wartawan.

Karena itu, aparat kepolisian tidak seharusnya langsung mempersoalkan media jika muncul sengketa pemberitaan.

“Polisi harus berkonsultasi dulu dengan Dewan Pers. Kasus yang menjerat Abraham Samad, Mikael, dan kawan-kawan ini justru mengabaikan mekanisme itu,” tegas Lukas.

Baca Juga: Getol Bela Ijazah Jokowi, Borok Lama Rektor UGM Dikuliti Netizen: Pernah Jadi Tergugat Kasus Rp 29 M

Siap Kuliahi Polisi

Lukas bahkan menyindir, pemeriksaan dirinya hari ini akan ia manfaatkan untuk memberikan pemahaman dasar kepada penyidik soal jurnalisme.

“Saya akan menjelaskan, bahkan memberikan pelatihan tingkat dasar kepada bapak-bapak polisi, bagaimana memahami jurnalisme dan etika media,” ujarnya.

Ia juga menyinggung soal konten di kanal YouTube Abraham Samad yang dipersoalkan dalam kasus ini. Menurutnya, konten tersebut termasuk produk jurnalistik.

“Jadi nanti saja akan jelaskan apa itu yang membedakan jurnalisme dan bukan jurnalisme. Sebenarnya itu satu saja paling mudah untuk dipahami pak polisi nanti, bahwa jurnalisme itu informasi, data, dokumen yang terkait dengan kepentingan publik,” ungkapnya.

Asal Mula Kasus

Kasus dugaan fitnah ijazah palsu mencuat setelah Roy Suryo bersama sejumlah pihak menggugat keaslian ijazah Jokowi. Mereka menuding ijazah sarjana yang dimiliki Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM tidak identik alias palsu.

Jokowi lalu melaporkan tudingan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025.

Ilustrasi Ijazah Jokowi [Tangkap Layar]
Ilustrasi Ijazah Jokowi [Tangkap Layar]

Kasus ini kekinian telah naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan Jokowi.

Setidaknya ada 12 nama yang disebut-sebut sebagai pihak terduga pelaku atau terlapor dalam kasus ini.

Selain Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa beberapa orang lainnya adalah; Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, Ali Ridho alias Aldo Husein, dan Abraham Samad.

Pada 13 Agustus 2025 penyidik telah memeriksa Abraham Samad. Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam dengan total 56 pertanyaan.

Daniel Winarta kuasa hukum Abraham Samad menilai banyak pertanyaan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang keluar dari substansi perkara.

“Dalam surat panggilan itu dituliskan bahwa kejadiannya pada 22 Januari 2025. Sedangkan banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik berada di luar tempus dan lokus delikti yang sudah ditulis dalam surat panggilan,” ujar Daniel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/8/2025) malam.

Daniel menduga ada nuansa kriminalisasi dan upaya membatasi kebebasan berekspresi yang dialami kliennya.

Senada dengan itu, kuasa hukum Abraham Samad lainnya, Gufroni, mencontohkan salah satu pertanyaan yang dianggap tak relevan, yakni soal asal-usul pendanaan podcast Abraham Samad Speak Up.

“Ditanya sumber dana dari mana? Siapa pengelolanya? Apakah berbadan hukum atau tidak? Ini pertanyaannya tidak sesuai dengan surat panggilan,” tegasnya.

Abraham Samad sendiri turut menyayangkan jalannya pemeriksaan. Ia menilai proses tersebut melanggar KUHAP dan prinsip hak asasi manusia.

“Karena tidak sesuai dengan surat panggilan mengenai tempus dan lokus deliktinya. Selain tidak sesuai dengan KUHAP, dia juga melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Mantan pimpinan KPK itu menegaskan akan terus melawan upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Baginya, perlawanan ini bukan semata untuk membela diri, melainkan untuk menolak pembungkaman kebebasan berpendapat.

“Kalau ini terus dibiarkan tanpa ada perlawanan, saya khawatir orang-orang tidak lagi berani memberitakan hal-hal yang sifatnya meluruskan sebuah perkara. Kita harus melawan agar ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?