Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Rektor UNM Hari Ini, Apa Kata Komnas Perempuan?

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:08 WIB
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Rektor UNM Hari Ini, Apa Kata Komnas Perempuan?
Rektor Universitas Negeri Makassar, Profesor Karta Jayadi dijadwalkan diperiksa Polda Sulsel [Suara.com/unm.ac.id]

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan mendalam.

Terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang dosen berinisial QDB di Universitas Negeri Makassar (UNM).

Kasus ini menyeret nama Rektor UNM, Profesor Karta Jayadi sebagai terlapor. Meski hingga kini Komnas Perempuan mengaku belum menerima pengaduan resmi dari korban.

Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu mengatakan kasus yang melibatkan pimpinan tertinggi sebuah perguruan tinggi mencerminkan persoalan serius soal relasi kuasa di lingkungan akademik.

Relasi kuasa ini dipandang sebagai pintu masuk terjadinya pelecehan seksual.

"Ini menjadikan relasi yang terbangun tidak seimbang. Dalam konteks ini adanya relasi kuasa merupakan unsur penting terjadinya pelecehan," kata Devi, Rabu, 27 Agustus 2025.

Kondisi ini semakin ironis mengingat kampus sejatinya merupakan ruang publik yang seharusnya aman bagi perempuan.

Kata Devi, sangat disayangkan jika benar pelecehan malah terjadi di tempat kerja. Pimpinan yang seharusnya memberikan jaminan rasa aman atas tindakan kekerasan dan perlakuan diskriminasi, malah justru melakukan perbuatan pelecehan.

"Namun, justru ruang yang mestinya memberi perlindungan berubah menjadi tempat rawan kekerasan," tambahnya.

Baca Juga: Mahasiswa Protes Keras Usai Skripsi Dibuang Dosen, Video Ngamuk-Ngamuk Viral

Dalam kasus yang menyangkut perguruan tinggi, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek menjadi pihak yang menangani terkait sanksi yang nantinya diberikan kepada pelaku. Namun, korban juga dapat meminta informasi atas perkembangan kasus yang dia alami.

Sementara itu, jika masuk ranah pidana, proses hukum akan berjalan sesuai UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pada pasal 68 UU TPKS, korban memiliki hak untuk mengetahui seluruh perkembangan proses penanganan, mendapatkan perlindungan, serta pemulihan.

Hak serupa juga ditegaskan dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di mana korban berhak atas informasi lanjutan perkara, hasil putusan, hingga status pelaku ketika sudah menjalani hukuman.

Di lingkungan perguruan tinggi, Permendikbudristek No 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi mengamanatkan adanya pembentukan satuan tugas (Satgas) PPKPT di setiap kampus.

Satgas ini diharapkan menjadi garda depan dalam mencegah, menangani, serta memberikan pendampingan dan pemulihan bagi korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?