Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Rektor UNM Hari Ini, Apa Kata Komnas Perempuan?

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:08 WIB
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Rektor UNM Hari Ini, Apa Kata Komnas Perempuan?
Rektor Universitas Negeri Makassar, Profesor Karta Jayadi dijadwalkan diperiksa Polda Sulsel [Suara.com/unm.ac.id]

"Satgas inilah yang tugasnya melakukan tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus," sebutnya.

Namun, Komnas Perempuan menilai keberadaan Satgas masih menghadapi persoalan serius. Permasalahannya adalah satgas secara struktural kelembagaan berada di bawah Rektor sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Secara struktural Satgas berada di bawah rektor. Jika justru pimpinan kampus yang menjadi terlapor, potensi konflik kepentingan sangat besar. Ini berisiko membuat penanganan kasus tidak berjalan maksimal," tegasnya.

Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) di Jalan AP Pettarani Makassar [Suara.com/unm.ac.id]
Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) di Jalan AP Pettarani Makassar [Suara.com/unm.ac.id]

Fenomena Gunung Es

Kata Devi, kasus dugaan pelecehan seksual di UNM hanyalah satu dari sekian banyak peristiwa yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi.

Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2021-2024 terdapat 82 laporan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Laporan tersebut datang dari korban, keluarga korban, maupun pendamping. Namun, angka itu diyakini hanya puncak dari fenomena gunung es.

"Rasa takut, relasi kuasa yang timpang, stigma sosial, serta minimnya mekanisme perlindungan sering kali membuat korban memilih untuk diam," katanya.

Bentuk kekerasan seksual yang paling sering dilaporkan di kampus antara lain pelecehan verbal berupa ucapan atau candaan bernada seksual, pelecehan fisik melalui sentuhan tanpa persetujuan.

Baca Juga: Mahasiswa Protes Keras Usai Skripsi Dibuang Dosen, Video Ngamuk-Ngamuk Viral

Hingga pelecehan berbasis digital, seperti penyebaran konten intim tanpa izin atau pesan bernuansa seksual.

"Selain itu, terdapat pula laporan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan pihak dengan posisi atau kekuasaan lebih tinggi, seperti dosen atau senior organisasi kemahasiswaan," tegas Devi.

Komnas Perempuan menilai, kasus yang menyeret nama Rektor UNM harus menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk melakukan introspeksi mendalam.

Relasi kuasa yang timpang antara pimpinan dan dosen, atau antara dosen dan mahasiswa, dinilai sebagai akar masalah yang harus segera dibongkar.

"Karena jika yang dibangun adalah relasi yang egaliter sesama rekan kerja, tentunya pelecehan tidak akan terjadi. Tetapi selama relasi kuasa yang timpang ini dibiarkan, kampus akan terus menjadi ruang berisiko bagi perempuan," ucapnya.

Polisi Periksa Dosen dan Rektor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?