Beberapa gugatan hukum terkait isu ini pernah dilayangkan, salah satunya oleh Bambang Tri Mulyono, namun gugatan tersebut kemudian dicabut.
Bambang Tri bahkan telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus berbeda terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran atas isu ijazah ini.
Dengan mendorong kembali ke jalur hukum, Mahfud seakan ingin menegaskan bahwa negara memiliki mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan sengketa, dan bukan melalui fitnah yang berlarut-larut.