Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa

Vania Rossa, Novian Ardiansyah

Senin, 12 Januari 2026 | 14:44 WIB
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
baca 10 detik
  • Terdakwa Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas penolakan eksepsi kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (12/1/2025).
  • Nadiem mengklaim Google telah menyatakan tidak ada konflik kepentingan terkait investasi program digitalisasi pendidikan tersebut.
  • Nadiem didakwa korupsi pengadaan Chromebook 2019–2022 yang diduga merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.

Suara.com - Terdakwa kasus pidana korupsi program digitalisasi lewat pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Makarim, angkat bicara soal ditolaknya eksepsi atau nota perlawanannya atas kasus yang saat ini dihadapi.

Nadiem mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan putusan hakim yang menolak eksepsi yang diajukannya. Kendati demikian, ia bakal tetap menghormati proses hukum tersebut.

“Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum,” kata Nadiem, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2025).

“Dan memang saya ingin berterima kasih kepada Majelis Hakim walau ini bukan keputusan yang saya harapkan,” imbuhnya.

Nadiem juga menyampaikan, jika sejak kemarin pihak Google juga sudah menyatakan jika tidak ada konflik kepentingan dalam perkara ini.

“Google sudah buka suara dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan,” ucap Nadiem.

Bahkan, lanjut Nadiem, Google juga menyatakan jika investasi program digitalisasi ini telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).

“Bahkan investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi Menteri dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet,” ujarnya.

Kemudian, Nadiem juga menyampaikan, Google mengungkap jika Chromebook merupakan laptop unggulan untuk pendidikan dunia.

baca juga

“Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. semoga ini bisa jadi penerangan,” tandasnya.

Nadiem Makarim sebelumnya didakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang tahun 2019–2022. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan angka fantastis, mencapai Rp2,18 triliun.

Modus operandi yang dilakukan diduga berupa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Dalam menjalankan aksinya, Nadiem diduga tidak sendirian. Ia didakwa melakukannya bersama tiga terdakwa lain yang sudah lebih dulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, terdapat satu nama lagi, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.

Secara terperinci, kerugian negara senilai Rp2,18 triliun tersebut terbagi dalam dua klaster:

  1. Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan secara umum di Kemendikbudristek.
  2. 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Menariknya, sumber uang PT AKAB tersebut sebagian besar disebut berasal dari investasi raksasa teknologi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dugaan ini juga dikaitkan dengan lonjakan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN tahun 2022, di mana ia memiliki aset berupa surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim terancam jeratan hukum serius, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara

Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara

News | Senin, 12 Januari 2026 | 13:55 WIB

Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?

Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?

News | Senin, 12 Januari 2026 | 11:59 WIB

Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim

Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 19:56 WIB

Terkini

Saham-saham Bank Langsung Moncer Setelah Purbaya Diganti

Saham-saham Bank Langsung Moncer Setelah Purbaya Diganti

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:26 WIB

Laut Raja Ampat Tercemar Tambang, Greenpeace Ungkap Dampaknya bagi Nelayan Adat

Laut Raja Ampat Tercemar Tambang, Greenpeace Ungkap Dampaknya bagi Nelayan Adat

News | Senin, 14 September 2026 | 19:23 WIB

Gibran Percaya Pilihan Prabowo, Suahasil Bisa Bikin APBN Lebih Sehat

Gibran Percaya Pilihan Prabowo, Suahasil Bisa Bikin APBN Lebih Sehat

News | Senin, 14 September 2026 | 19:22 WIB

Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius

Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius

Jogja | Senin, 14 September 2026 | 19:21 WIB

Sinopsis Mame to Mugi, Drama Jepang Dibintangi Saito Asuka dan Tomita Miu

Sinopsis Mame to Mugi, Drama Jepang Dibintangi Saito Asuka dan Tomita Miu

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 19:20 WIB

Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!

Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!

Batam | Senin, 14 September 2026 | 19:04 WIB

Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu

Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu

Surakarta | Senin, 14 September 2026 | 19:01 WIB

Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional

Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 19:01 WIB

TNI AL Lanjutkan Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang Kontak

TNI AL Lanjutkan Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang Kontak

Video | Senin, 14 September 2026 | 19:00 WIB

Purbaya Dicopot: Kisruh Rekening Massal, Rp100 Miliar Jual Beli Jabatan dan Rombak Ratusan Pejabat

Purbaya Dicopot: Kisruh Rekening Massal, Rp100 Miliar Jual Beli Jabatan dan Rombak Ratusan Pejabat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 18:57 WIB

×